Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk syarat maju di Pilkada tahun 2020 di kota tersebut pada 20 Juli ini.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafrudin Akbar di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, bahwa tahapan verifikasi faktual syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy sudah dilaksanakan pada 24 Juni hingga 6 Juli lalu.

Namun hingga kini, kata dia, belum ditetapkan hasilnya tersebut yang tersebar di lima kecamatan, yakni, syarat dukungan bakal calon perseorangan itu minimal sebanyak 38.003 foto copy KTP-el yang bertandatangan.

Syarat dukungan ini dipastikan kebenarannya dengan para petugas langsung mendatangi setiap warga yang memberikan dukungan berupa foto copy KTP-el tersebut.

"Hasil verifikasi faktual ini belum ada di KPU, masih di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Syafrudin.

Menurut dia, hasil yang sudah terkumpul di PPK ini akan dibawa kerapat pleno pada 20 Juli, di mana akan direkapitulasi data sahnya, dari jumlah yang memenuhi syarat pada rapat pleno itu akan bisa diketahui lolos atau perlu perbaikan.

Sebab, ungkap Syafrudin, jika syarat dukungan yang memenuhi syarat itu dibawah 38.003, maka pihak bakal calon perseorangan harus memperbaikinya.

"Jika syarat dukungan mereka misalnya kurang 5 ribu, maka harus diganti dua kali lipatnya, jika sanggup memenuhi sesuai jadwal, dipersilahkan, jika tidak maka tidak lolos," terangnya.

Syafrudin menyatakan, tahapan perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini belum ditetapkan.

"Setelah rapat pleno itu nanti baru bisa ditetapkan, jika memenuhi syarat, ya, tidak perlu lagi," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020