Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menerbitkan Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

"Sanksi dikenakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker saat di luar rumah. Harapan kami, masyarakat mematuhi sehingga tidak dijatuhi denda," ujarnya di Banjarbaru, Rabu. 

Ia mengatakan, perwali berlaku sejak tanggal  9 Juli 2020 dan didalamnya mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kemudian, rajin mencuci tangan memakai sabun, serta tidak membuat atau berada di kerumunan lebih dari 5 orang. Jika melanggar maka sanksi sesuai perwali akan dikenakan kepada setiap pelanggarnya.

"Protokol kesehatan wajib dijalankan ditengah pandemi COVID-19. Apalagi Banjarbaru merupakan zona merah sehingga setiap individu menyadari pentingnya standar kesehatan yang harus ditaati," pesannya. 

Ditekankan wali kota yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banjarbaru, perwali nomor 20 tahun 2020 terdiri dari empat bab berisi 7 pasal mengatur kepatuhan menjalankan protokol kesehatan.

Termuat di bab III sanksi pelanggaran prokes terkait pembatasan aktivitas di luar rumah diatur dalam pasal 4 ayat (1), khususnya di tempat/fasilitas umum tanpa mengenakan masker dijatuhi sanksi.

Sanksinya mulai adminitratif berupa teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum pakai rompi, hingga denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Pembatasan kegiatan ditempat umum dan fasilitas umum diatur di pasal 5 ayat (1) setiap orang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif.

"Besaran dendanya minimal sebesar Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Seluruh uang denda dimasukkan ke kas daerah Pemkot Banjarbaru dan penegakannya dilakukan Satpol PP didampingi kepolisian," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020