DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan 49 rekomendasi terhadap Laporan Pertanggung jawaban bupati terhadap penggunaan ABPD tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua H Mukhni AF.
Sejumlah rekomendasi dan catatan yang disampaikan legislatif tertuang dalam laporan akhir yang dihimpun dari masukan fraksi-fraksi di DPRD Kotabaru, yang dibacakan Wakil Ketua Muhammad Arif sebelum pengesahan Raperda tentang Pertanggung jwaban APBD 2019 menjadi Perda.
Beberapa point yang menjadi sorotan legislatif dalam rekomendasi diantaranya terkait pengelolaan keuangan daerah, belum maksimalnya serapan anggaran, upaya peningakatan pendapat daerah, optimalisasi pelayanan umum hingga infrastruktur.
"DPRD Kotabaru mengucapkan selamat atas diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2019 dan secara berturut-turut lima kali," kata Arif mengawali sambutanya.
Dengan diraihnya WTP ini, artinya kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah mendapatkan penilaian baik dari BPK, semoga penilaian WTP ini dapat terus dipertahankan.
Dikatakannya, pelaksanaan APBD 2019 merujuk kepada RPJMD baik visi, misi, dan arah kebijakan maupun prioritas daerah yang belum sampai target, agar dapat dikejar pada tahun berikutnya, termasuk pemberian sanksi peringatan kepada SKPD sebagai pelaksana dan pengguna anggaran .
Sebagai pengelola keuangan Negara lanjutnya, Bupati harus memperhatikan dan menjalankan asas pemerintahan yang baik/good government, sehingga APBD daerah bisa digunakan secara maksimal, untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kotabaru secara merata, karena selama ini serapan anggaran dan kinerja pemerintahan belum maksimal.
"Hal ini dapat dirasakan belum meratanya pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat diperdesaan yang jauh dari ibu kota kabupaten, terutama akses jalan banyak yang rusak bahkan sulit untuk dilewati, terutama dimusim penghujan, sehingga kinerja ini harus diperbaiki dimasa akan datang," katanya.
Untuk memaksimalkan anggaran, lanjut politisi PPP ini menyebut agar tidak terjadi defisit, diharapkan eksekutif secara intensif melakukan lobby ke pemerintahan pusat untuk meminta dana pembangunan di daerah Kotabaru.
Selanjutnya, realisasi pembangunan yang sangat lambat yang terlihat pada laporan neraca keuangan ini, akan berakibat lambatnya program-program pembangunan, sehingga diperlukan skala prioritas program pembangunan dan tidak berdasarkan plot-plot anggaran per SKPD.
"Contohnya pemangkasan anggaran yang tidak berdasarkan tata urutan skala prioritas, tapi langsung melakukan pemotongan persentasi SKPD secara global," tegasnya.
Masih dalam hal pengelolaan anggaran daerah, eksekutif hendaknya dalam pemangkasan anggaran harus melalui mekanisme dan prosedur yang sudah disyahkan, sehingga tidak mengambil langkah pemangkasan seenaknya sendiri.
"Kami berharap Pemkab mampu berlaku bijak dala mmenggunakan anggaran yang ada, semakin giat kembali untuk mampu meningkatkan PAD, dengan melakukan terobosan-terobosan yang lebih efektif dan efisien," harapnya
Meskipun begitu, pada dasarnya DPRD menyepakati bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat kerja Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Sejumlah rekomendasi dan catatan yang disampaikan legislatif tertuang dalam laporan akhir yang dihimpun dari masukan fraksi-fraksi di DPRD Kotabaru, yang dibacakan Wakil Ketua Muhammad Arif sebelum pengesahan Raperda tentang Pertanggung jwaban APBD 2019 menjadi Perda.
Beberapa point yang menjadi sorotan legislatif dalam rekomendasi diantaranya terkait pengelolaan keuangan daerah, belum maksimalnya serapan anggaran, upaya peningakatan pendapat daerah, optimalisasi pelayanan umum hingga infrastruktur.
"DPRD Kotabaru mengucapkan selamat atas diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2019 dan secara berturut-turut lima kali," kata Arif mengawali sambutanya.
Dengan diraihnya WTP ini, artinya kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah mendapatkan penilaian baik dari BPK, semoga penilaian WTP ini dapat terus dipertahankan.
Dikatakannya, pelaksanaan APBD 2019 merujuk kepada RPJMD baik visi, misi, dan arah kebijakan maupun prioritas daerah yang belum sampai target, agar dapat dikejar pada tahun berikutnya, termasuk pemberian sanksi peringatan kepada SKPD sebagai pelaksana dan pengguna anggaran .
Sebagai pengelola keuangan Negara lanjutnya, Bupati harus memperhatikan dan menjalankan asas pemerintahan yang baik/good government, sehingga APBD daerah bisa digunakan secara maksimal, untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kotabaru secara merata, karena selama ini serapan anggaran dan kinerja pemerintahan belum maksimal.
"Hal ini dapat dirasakan belum meratanya pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat diperdesaan yang jauh dari ibu kota kabupaten, terutama akses jalan banyak yang rusak bahkan sulit untuk dilewati, terutama dimusim penghujan, sehingga kinerja ini harus diperbaiki dimasa akan datang," katanya.
Untuk memaksimalkan anggaran, lanjut politisi PPP ini menyebut agar tidak terjadi defisit, diharapkan eksekutif secara intensif melakukan lobby ke pemerintahan pusat untuk meminta dana pembangunan di daerah Kotabaru.
Selanjutnya, realisasi pembangunan yang sangat lambat yang terlihat pada laporan neraca keuangan ini, akan berakibat lambatnya program-program pembangunan, sehingga diperlukan skala prioritas program pembangunan dan tidak berdasarkan plot-plot anggaran per SKPD.
"Contohnya pemangkasan anggaran yang tidak berdasarkan tata urutan skala prioritas, tapi langsung melakukan pemotongan persentasi SKPD secara global," tegasnya.
Masih dalam hal pengelolaan anggaran daerah, eksekutif hendaknya dalam pemangkasan anggaran harus melalui mekanisme dan prosedur yang sudah disyahkan, sehingga tidak mengambil langkah pemangkasan seenaknya sendiri.
"Kami berharap Pemkab mampu berlaku bijak dala mmenggunakan anggaran yang ada, semakin giat kembali untuk mampu meningkatkan PAD, dengan melakukan terobosan-terobosan yang lebih efektif dan efisien," harapnya
Meskipun begitu, pada dasarnya DPRD menyepakati bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat kerja Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020