Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 dan penambahan Propemperda tahun 2020 kepada DPRD. 

Penyampaian KUA dan PPAS tahun 2021 serta penambahan Propemperda 2020 dilakukan wali kota pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah di graha paripurna gedung dewan, Selasa. 

"Penyusunan KUA dan PPAS sudah melalui proses sinkronisasi dengan kebijakan perencanaan nasional dan Provinsi Kalsel serta memerhatikan pokok-pokok pikiran DPRD," ujar wali kota di depan anggota dewan. 

Disebutkan, proyeksi anggaran yang tertuang dalam KUA dan PPAS 2021 meliputi pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp1, 029 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget sebesar Rp220,9 miliar. 

Kemudian, pendapatan transfer yang diproyeksikan sebesar Rp781,5 miliar berasal dari transfer pusat sebesar Rp709,9 miliar, transfer antardaerah Rp71,6 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp26,7 miliar.

Sementara, belanja daerah sepanjang 2021 diproyeksikan sebesar Rp1,031 triliun dengan rincian belanja operasi sebesar Rp453,4 miliar dan belanja modal atau kegiatan Rp567,7 miliar serta belanja tidak terduga Rp1 miliar. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD menerima dokumen KUA dan PPAS tahun 2021 kemudian dibahas hingga tuntas bersama-sama eksekutif dan legislatif.

"Dewan menerima dokumen KUA dan PPAS 2021 yang disampaikan wali kota dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama antara tim anggaran Pemkot Banjarbaru dan Badan Anggaran DPRD," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020