Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam kerja sama penjaminan kredit bank.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, kerja sama kedua belah pihak diharapkan dapat meningkatkan pembiayaan ekspor serta mendukung agenda pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19.

"Kolaborasi ini merupakan salah satu langkah kami untuk mempertegas posisi LPEI sebagai credit enchancer bagi perbankan. Selain itu, kami juga berharap kerja sama ini juga dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Pelaksana III LPEI Agus Windiarto.

Sejumlah hal yang menjadi ruang lingkup kerjasama antara LPEI dan Bank Mandiri meliputi fasilitas penjaminan dan asuransi kredit, berbagai layanan perbankan Bank Mandiri, serta kerja sama sosialisasi dan edukasi yang dapat disepakati kedua belah pihak ke depannya.

LPEI optimistis dukungan yang diberikan melalui produk penjaminan kredit akan turut membantu bank dalam pembiayaan ekspor atau sebagai credit enhancer sehingga perbankan dapat memperluas pembiayaan ekspor.

Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan Bank Mandiri memiliki komitmen kuat mendukung industri berbasis ekspor untuk bisa bangkit agar dapat menghasilkan efek domino yang kuat kepada sektor riil.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan LPEI ini. Dengan pengalaman perbankan Bank Mandiri yang didukung oleh produk penjaminan LPEI yang reliable, kami berharap sinergi ini dapat berkontribusi dalam dalam mendukung program pemerintah Indonesia," ujar Donsuwan.

Ia menambahkah pihaknya juga siap mendukung LPEI melalui layanan perbankan elektronik untuk memudahkan operasional LPEI, baik secara internal maupun dengan mitra usaha.

"Hal ini juga sejalan dengan keinginan Bank Mandiri menjadi modern digital bank untuk merealisasikan visi sebagai mitra perbankan utama nasabah," katanya.

Kerja sama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksana III LPEI Agus Windiarto dan Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi bersama Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang di Kantor Pusat LPEI, Jumat.

Kerja sama antara LPEI dan Bank Mandiri merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu “Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia”.

Selain itu dalam pelaksanaan fungsinya sebagai penjamin, LPEI mengacu pada SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2018, POJK Nomor 14/SEOJK.03/2018, POJK Nomor 15/SEOJK.03/2018, dan POJK Nomor 32/POJK.03/2018 yang membuat LPEI sebagai lembaga sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) sebesar 0 persen, Aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan pengecualian perhitungan Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020