Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan, pihaknya mulai bergerak melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan 9 Desember 2020.

Menurut dia di kantor KPU Kota Banjarmasin, Selasa, setelah dipastikannya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 pada 9 Desember, proses tahapan Pilkada tersebut sudah dimulai pada Senin (15/6) kemarin.

Karena, lanjut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru telah terbit, maka proses pelaksanaan Pilkada mulai bergerak kembali setelah sempat terhenti karena mewabahnya virus Corona atau COVID-19 ini.

Dikatakan Rahmiyati Wahdah, pihaknya akan mulai besok (Rabu, 17/6) mensosialisasikan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Sosialisasi yang pertama ditujukan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), di mana semua PPS di kota ini sudah dilantik pada Senin (15/6) kemarin, setelah ditunda selama dua bulan karena dihentikannya sementara proses tahapan Pilkada 2020, lantaran wabah COVID-19.

Termasuk juga, ucap Rahmiyati Wahdah, akan ada bimbingan teknik bagi para petugas ujung tombak pelaksanaan Pilkada tersebut.

"Sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020 itu juga ditujukan kepada para pimpinan lembaga di daerah ini," ujarnya.

Dia menyebutkan, proses tahapan Pilkada 2020 yang menyita tenaga adalah saat dilakukannya verifikasi faktual bagi syarat dukungan para bakal calon perseorangan, yakni, dimulai pada 24 Juni ini.

Sebagaimana diketahui, ungkap dia, ada dua pasang bakal calon perorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020, yakni, pasangan Anang Misran dan H Ahmad Firdaus serta pasangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy.

Di mana, lanjut dia, setiap pasangan calon perseorangan wajib menyertakan syarat dukungan minimal 38.003 dalam dokumen foto copy KTP-el yang bertandatangan.

"Semua berkas syarat dukungan itu akan kita verifikasi faktual di lapangan, jika terjadi ganda atau tidak diakui, maka pasangan calon perseorangan itu harus menggantinya dua kali lipat," terang Rahmiyati Wahdah.

Dia menyatakan, setiap petugas yang melaksanakan verifikasi faktual di lapangan tersebut akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), seperti pakai masker, sarung tangan, bawa pembersih tangan, sesuai protokol kesehatan.

"Jadi anggaran untuk APD ini kita minta ke KPU RI, sampai sekarang memang belum ada tanggapan," akunya.

Terkait mulai pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Kota Banjarmasin, menurut dia, dijadwalkan mulai 4 sampai 6 September 2020.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020