Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah mengatakan peran serta dari yayasan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tinggi sangatlah penting dalam meningkatkan angka partisipasi kasar atau APK yang saat ini masih diangka 34 persen.

Menurut Udiansyah di Banjarmasin Senin, pemerintah sangat terbantu dengan peran serta beberapa yayasan nirlaba yang peduli dengan pengembangan sumber daya manusia melalui pendirian pendidikan tinggi.

"Selaku pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada yayasan yang menjadi Badan Penyelenggara perguruan tinggi. Mengingat peran perguruan tinggi di daerah sangatlah penting dalam meningkatkan APK ini," kata  Prof Udiansyah.

Udiansyah mencontohkan, salah satu yayasan yang peduli peningkatan SDM daerah dengan menyelenggaran pendidikan tinggi adalah Yayasan Pendidikan OSO.

Sebelumnya, Prof Udiansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI tentang izin pendirian perguruan tinggi.

SK yang diserahkan langsung kepada pengelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin pada Kamis, 27/02/2020.

Adapun SK yang diserahkan tersebut ialah Izin Pendirian Universitas OSO di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan OSO.

"SK tersebut, diterima langsung oleh perwakilan Yayasan Pendidikan OSO yakni Prof Maswardi M Amin," katanya.

Dalam arahan singkatnya Prof Udiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan Pendidikan OSO yang turut serta membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. 

Prof Udiansyah juga menyampaikan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia masih pada angka 34 persen.

Pada kesempatan Udiansyah menjelaskan beberapa yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan.

Tata kelola perguruan tinggi yang baik tersebut yaitu, menjalankan budaya mutu, dan memastikan semua kegiatan akademik terdata pada pangkalan data perguruan tinggi.

“Setelah menerima surat keputusan, bapak ibu pengelola harus terus meningkatkan kapasitas diri untuk menjaga dan meningkatkan mutu perguruan tinggi," katanya.

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan seperti halnya tata kelola perguruan tinggi yang baik bagaimana, menjalanlan budaya mutu perguruan tinggi, dan memastikan semua kegiatan akademik ada pada pangkalan data perguruan tinggi.

Selanjutnya Ia juga membacakan kembali point penting yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat  dan ditandatangani oleh Badan Penyelenggara.

Beberapa point yang harus diperhatikan, yaitu pertama, menyanggupi menjalankan kurikulum baru sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. 

Kedua, Kemendikbud berwenang untuk mengevaluasi penyelenggaraan perguruan tinggi baik dengan atau tanpa pemberitahuan. 

Ketiga, Apabila penyelengaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Mendikbudberwenang untuk menutup perguruan tinggi tersebut, Keempat, Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dana operasional penyelenggaraan. 

Kelima, Badan Penyelenggara tidak akan memintan dukungan fasilitas dan sumber daya kepada Kemenristekdikti. 

Keenam, Badan Penyelenggara tidak akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di luar domisili tanpa persetujuan Kemendikbud,” Ujar Prof Udiansyah dalam arahannya.

Ia juga menekankan pada beberapa hal terbaru yakni pelaksanaan kurikulum saat ini sesuai dengan kebijakan Mendikbud, tentang merdeka belajar dan kebijakan akreditasi terbaru.

Kebijakan tersebut, pertama, terkait dengan kebijakan merdeka belajar perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswanya untuk melaksanakan mengambil SKS  di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester.

Selain itu, ditambah lagi dapat mengambil SKSdi prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester. 

"Kami harapkan kurikulum ini dijalankan mengiringi kebijakan dari Mendikbud RI," katanya. 

Kedua, seiring dengan diserahkan SK pendirian ini maka perguruan tinggi dan program studi ini otomatis terakreditasi Baik atau C. 

"Akan tetapi evaluasi akreditasi akan dilakukan oleh BAN PT jika ada indikasi  penurunan kualitas," tambah Prof Udiansyah.

Dia menutup acara penyerahan SK ini dengan mengingatkan PT agar mencermati produk hukum terbaru dari Mendikbud RI.

Menurut prof Udiansyah, terdapat beberapa produk hukum terbaru yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yakni Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi. 

"Ini agar dicermati dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan” Imbau Prof Udiansyah.

Turut hadir pada acara ini Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammad Akbar, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Imam Suharto, Kepala Bagian Umum, Jamaluddin, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Muhammad Hasbi. Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan/Muhammad Adie Karya.


 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020