Oleh Herlina L
Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Selasa, menyebutkan dari sembilan raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2015--2019. Dua raperda ini didesak untuk segera rampung sebelum Agustus.
"Sebelumnya, Bupati meminta Raperda SOTK dan RPJMD bisa diselesaikan segera sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD. Oleh karena itu, melalui rapat paripurna ke-5 raperda tersebut kami bahas," jelas Darwin di Tanjung.
Sembilan raperda yang dibahas selain tentang organisasi dan tata kerja juga menyangkut Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM; dan pertanggungjawaban APBD Tabalong 2013.
Dalam penjelasannya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan bahwa adanya perubahan dalam struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Tabalong bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, percepatan pembangunan, dan sinkronisasi dengan perangkat atau lembaga yang lebih tinggi.
"Empat raperda yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan masyarakat, percepatan pembangunan dengan melakukan perubahan nomenklatur, dan penggabungan beberapa organisasi," jelas Anang.
Sebagai komitmen kuat untuk membangun Bumi Saraba Kawa Ini, Anang mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan 12 program prioritas yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2015--2019.
 Selain berisi data dan informasi, RPJMD juga memuat berbagai permasalah pembangunan, isu strategis, indikator mikro pembangunan, serta target atau sasaran yang akan dicapai. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membahas sembilan rancangan peraturan daerah dengan jajaran eksekutif dengan harapan peraturan daerah ini sudah bisa disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan para wakil rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Selasa, menyebutkan dari sembilan raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2015--2019. Dua raperda ini didesak untuk segera rampung sebelum Agustus.
"Sebelumnya, Bupati meminta Raperda SOTK dan RPJMD bisa diselesaikan segera sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD. Oleh karena itu, melalui rapat paripurna ke-5 raperda tersebut kami bahas," jelas Darwin di Tanjung.
Sembilan raperda yang dibahas selain tentang organisasi dan tata kerja juga menyangkut Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM; dan pertanggungjawaban APBD Tabalong 2013.
Dalam penjelasannya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan bahwa adanya perubahan dalam struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Tabalong bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, percepatan pembangunan, dan sinkronisasi dengan perangkat atau lembaga yang lebih tinggi.
"Empat raperda yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan masyarakat, percepatan pembangunan dengan melakukan perubahan nomenklatur, dan penggabungan beberapa organisasi," jelas Anang.
Sebagai komitmen kuat untuk membangun Bumi Saraba Kawa Ini, Anang mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan 12 program prioritas yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2015--2019.
 Selain berisi data dan informasi, RPJMD juga memuat berbagai permasalah pembangunan, isu strategis, indikator mikro pembangunan, serta target atau sasaran yang akan dicapai. Â
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014