Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera mengefektifkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 tentang larangan merokok di kawasan tertentu.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Hj Diah R Praswati kepada wartawan di Banjarmasin, Senin menyebutkan untuk mengefektifkan Perda tersebut maka diadakan peluncuran produk hukum tersebut di depan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalsel, Minggu (4/5).

Menurut Diah peluncuran ditandai dengan pelepasan balon oleh Sekdakot Banjarmasin H Zulfadli Gazali bersama Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.

Ratusan warga menghadiri peluncuran yang dirangkai dengan kegiatan senam sehat penuh doorprize, pembagian stiker serta penyematan pin kawasan tanpa rokok.

Zulfadli Gazali mengatakan, launching Perda ini tepat tiga tahun dirinya berhenti merokok. Baginya, regulasi itu sifatnya hanya mengatur kawasan yang dilarang untuk rokok.

Misalnya, rumah sakit, Puskesmas, tempat pendidikan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan perkantoran.

Ia merasa berlakunya aturan itu sangat berguna tidak hanya menjaga hak warga yang tidak merokok, termasuk perokok sendiri.

Tahun 2015 mendatang bagi pelanggar Perda itu akan dikenakan sanksi minimal Rp100 ribu, saat ini yang melanggar hanya ditegur mengingat penerapan Perda itu dilakukan secara bertahap.

Diah berjanji Perda itu tidak akan disebut sebagai macan kertas, karena disiapkan formasi dalam mengawal efektivitasnya seperti tugas Satpol PP.

Formasi pelaksanaan Perda mulai pembina, satgas dan relawan, ada di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan masyarakat umum bisa menjadi relawan.

Diah R Praswati meminta, dukungan dari pekera pers agar Perda ini bisa berjalan sebagai mana tujuannya, sebab dukungan pers, Perda ini tidak akan efektif.

Selain itu, lanjutnya PNS lingkup Pemkot Banjarmasin harus berperan serta sebagai contoh yang sejalan dengan isi Perda itu.

Diah menekankan, Perda ini sifatnya hanya mengatur, bukan melarang orang untuk merokok, tujuannya, hanya ingin menempatkan hak masyarakat menghirup udara yang segar, dan sebagai semangat perilaku sehat.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014