Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masa persidangan I (Januari-April 2014), telah menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Lima produk hukum dewan yang sudah disahkan, yakni, Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujar Wakil Ketua DPRD Kotabaru Masdar, di Kotabaru, Minggu.
Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Ketiga, serta Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Selanjutnya, Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentan Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai dan lima, Perda Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Masdar menjelaskan, dalam masa Persidangan I dari Januari s/d April 2014, Dewan telah melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya, dimana pokok-pokok kegiatan yang telah dijadwalkan telah dilaksanakan meliputi, rapat Paripurna DPRD sebanyak enam kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak empat kali.
Selain itu sambungnya, juga melaksanakan rapat-rapat lain sesuai undangan yang tidak termasuk dalam rapat tersebut diatas sebanyak empat kali, diantaranya Hearing DPRD Kotabaru bersama, Polres, Satpol PP, Dinas Pendapatan, BPPTPM, KP4, Panwaslu, Partai Peserta Pemilu, Membahas permasalahan Mengenai Retribusi dan Penertiban Izin Reklame.
"Selanjutnya juga digelar Hearing DPRD Kotabaru bersama, Sekretaris Komisi I, Anggota Komisi I, masyarakat, Desa Saring Baru, membahas Mengenai Tanah Cadangan yang terletak antara Desa Saring Baru dan Desa Sungai Kupang jaya Kec. Kelumpang Selatan, terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Masdar juga menjelaskan produk lain yang dihasilkan selama masa Persidangan I dalam bentuk Keputusan DPRD sebanyak lima buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak empat buah.
"Perlu kami sampaikan juga dalam Masa Persidangan I tahun Sidang 2014 jumlah surat yang masuk ke DPRD dari bulan Januari s/d April 2014 sebanyak 434 buah surat masuk dan sebanyak 151 buah surat keluar, paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
"Lima produk hukum dewan yang sudah disahkan, yakni, Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujar Wakil Ketua DPRD Kotabaru Masdar, di Kotabaru, Minggu.
Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Ketiga, serta Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Selanjutnya, Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentan Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai dan lima, Perda Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Masdar menjelaskan, dalam masa Persidangan I dari Januari s/d April 2014, Dewan telah melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya, dimana pokok-pokok kegiatan yang telah dijadwalkan telah dilaksanakan meliputi, rapat Paripurna DPRD sebanyak enam kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak empat kali.
Selain itu sambungnya, juga melaksanakan rapat-rapat lain sesuai undangan yang tidak termasuk dalam rapat tersebut diatas sebanyak empat kali, diantaranya Hearing DPRD Kotabaru bersama, Polres, Satpol PP, Dinas Pendapatan, BPPTPM, KP4, Panwaslu, Partai Peserta Pemilu, Membahas permasalahan Mengenai Retribusi dan Penertiban Izin Reklame.
"Selanjutnya juga digelar Hearing DPRD Kotabaru bersama, Sekretaris Komisi I, Anggota Komisi I, masyarakat, Desa Saring Baru, membahas Mengenai Tanah Cadangan yang terletak antara Desa Saring Baru dan Desa Sungai Kupang jaya Kec. Kelumpang Selatan, terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Masdar juga menjelaskan produk lain yang dihasilkan selama masa Persidangan I dalam bentuk Keputusan DPRD sebanyak lima buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak empat buah.
"Perlu kami sampaikan juga dalam Masa Persidangan I tahun Sidang 2014 jumlah surat yang masuk ke DPRD dari bulan Januari s/d April 2014 sebanyak 434 buah surat masuk dan sebanyak 151 buah surat keluar, paparnya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014