Pengamat tata kota dan perumahan Yayat Supriyatna menyarankan agar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerjasama dengan koperasi dan yayasan di perusahaan atau institusi untuk membantu para pekerja mendapatkan rumah secara mudah.
"Kalau Tapera dapat bekerjasama dengan koperasi atau yayasan di perusahaan atau institusi para pensiunan tersebut yang mampu menyediakan perumahan secara swadaya akan lebih bagus lagi," ujar Yayat yang juga Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sekarang terdapat koperasi atau yayasan di perusahaan dan institusi, pensiunan PNS, karyawan BUMN/swasta dan purnawirawan TNI-Polri mencari tanah untuk rumah dan kemudian koperasi atau yayasan dari tempat mereka mengabdi membangunkan rumahnya.
Jadi penyediaan rumahnya melalui semacam koperasi atau yayasan perusahaan/institusi yang berbadan hukum membantu kerjasama bagi penyediaan perumahan. Nanti untuk pembiayaannya itu, para pekerja membayar cicilan rumahnya melalui Tapera.
"Dengan demikian bantuan kredit atau pembiayaan perumahan tidak hanya didominasi oleh perbankan. Jadi lembaga-lembaga keuangan nonbank juga bisa ikut membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat," kata Yayat.
Kendati demikian, menurut dia, semuanya tergantung pada skema pembiayaan perumahan yang diharapkan betul-betul terjangkau kemudian diverifikasi lagi kepada para pensiunan apakah mereka memiliki kemampuan membayar kredit pembiayaan perumahan itu.
Jadi bagi para karyawan, PNS atau personel TNI-Polri yang mungkin sekian tahun lagi akan memasuki masa purnabakti tetapi belum memiliki rumah sendiri, bisa dilakukan pemotongan gaji untuk membayar cicilannya melalui Tapera agar nantinya koperasi atau yayasan di tempat perusahaannya bekerja bisa membangunkan rumah bagi pensiunan tersebut.
"Dengan demikian Tapera perlu bekerjasama dengan koperasi atau yayasan di perusahaan atau institusi. Kalau Tapera bergerak sendirian akan sulit untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah sendiri secara mudah serta terjangkau," ujar Yayat Supriatna.
Dia menekankan kembali agar Tapera bermitra dengan koperasi, yayasan atau lembaga di perusahaan/institusi yang memang secara swadaya mampu menyediakan perumahan.
"Tidak perlu banyak-banyak misalnya cukup 30 unit rumah, harga terjangkau dan cicilannya dibayarkan melalui Tapera dengan masa tenggang waktu yang tidak terlalu lama yakni minimal sekitar lima hingga 10 tahun sehingga masih bisa membantu mereka yang sulit memiliki rumah pribadi," ujar Yayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kalau Tapera dapat bekerjasama dengan koperasi atau yayasan di perusahaan atau institusi para pensiunan tersebut yang mampu menyediakan perumahan secara swadaya akan lebih bagus lagi," ujar Yayat yang juga Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sekarang terdapat koperasi atau yayasan di perusahaan dan institusi, pensiunan PNS, karyawan BUMN/swasta dan purnawirawan TNI-Polri mencari tanah untuk rumah dan kemudian koperasi atau yayasan dari tempat mereka mengabdi membangunkan rumahnya.
Jadi penyediaan rumahnya melalui semacam koperasi atau yayasan perusahaan/institusi yang berbadan hukum membantu kerjasama bagi penyediaan perumahan. Nanti untuk pembiayaannya itu, para pekerja membayar cicilan rumahnya melalui Tapera.
"Dengan demikian bantuan kredit atau pembiayaan perumahan tidak hanya didominasi oleh perbankan. Jadi lembaga-lembaga keuangan nonbank juga bisa ikut membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat," kata Yayat.
Kendati demikian, menurut dia, semuanya tergantung pada skema pembiayaan perumahan yang diharapkan betul-betul terjangkau kemudian diverifikasi lagi kepada para pensiunan apakah mereka memiliki kemampuan membayar kredit pembiayaan perumahan itu.
Jadi bagi para karyawan, PNS atau personel TNI-Polri yang mungkin sekian tahun lagi akan memasuki masa purnabakti tetapi belum memiliki rumah sendiri, bisa dilakukan pemotongan gaji untuk membayar cicilannya melalui Tapera agar nantinya koperasi atau yayasan di tempat perusahaannya bekerja bisa membangunkan rumah bagi pensiunan tersebut.
"Dengan demikian Tapera perlu bekerjasama dengan koperasi atau yayasan di perusahaan atau institusi. Kalau Tapera bergerak sendirian akan sulit untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah sendiri secara mudah serta terjangkau," ujar Yayat Supriatna.
Dia menekankan kembali agar Tapera bermitra dengan koperasi, yayasan atau lembaga di perusahaan/institusi yang memang secara swadaya mampu menyediakan perumahan.
"Tidak perlu banyak-banyak misalnya cukup 30 unit rumah, harga terjangkau dan cicilannya dibayarkan melalui Tapera dengan masa tenggang waktu yang tidak terlalu lama yakni minimal sekitar lima hingga 10 tahun sehingga masih bisa membantu mereka yang sulit memiliki rumah pribadi," ujar Yayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020