Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong memperpanjang proses belajar di rumah selama wabah Virus Corona atau COVID - 19 hingga 26 Juni 2020 bagi siswa TK, SMP, pendidikan non formal dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Akhmad Rizali Noor dalam surat edaran Nomor : B - 115/DIK/ UM - KEPEG/800/95/2020 juga melarang kegiatan sekolah yang mengumpulkan orang banyak atau berkerumun.

 "Pengumuman kelulusan bisa melalui surat atau Whatsapp untuk menghindari kerumunan," jelas Rizali.

Selama perpanjangan proses belajar di rumah pihak sekolah pun diminta membuat surat edaran kepada orangtua untuk memberikan bimbingan dan pengawasan bagi peserta didik selama melaksanakan tugas secara daring.

Para kepala sekolah pun harus menjalankan tugasnya seperti biasa dengan mengatur jadwal masuk guru serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Pendidikan setempat, Kepala Sekolah SMP Hasbunalah, Khalilurrahman juga menerbitkan surat edaran bagi wali murid terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan selama pandemi Virus Corona.

 Khalilurrahman menyampaikan pembagian rapor pada 27 Juni 2020 dan pelaksanaan pembelajaran secara daring.

"Kami meminta orangtua memfasilitasi pembelajaran secara daring dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah," jelas Khalilurrahman.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020