Lima calon penumpang kapal rute Pelabuhan Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan-Garonggong, Makassar, Sulawesi Selatan sempat tertolak akibat tidak dapat menunjukkan legalitas sah terkait penanganan COVID-19.

"Bukan kami yang menolak calon penumpang namun sistem dan aturan yang menganjurkan seperti itu," kata Kepala PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Sugeng Purwono, di Tanah Bumbu Sabtu.

Dia mengatakan, yang bersangkutan merupakan calon penumpang dari Banjarmasin yang hendak bertugas ke Garonggong menggunakan kapal milik ASDP.

Saat menjalani pemeriksaan dokumen, pihaknya tidak dapat menunjukan berkas yang sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh bersangkutan.

Dijelaskan Sugeng, dalam kondisi pandemi COVID-19 banyak regulasi-regulasi yang ditetapkan sesuai dengan instansi masing-masing, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian itu terkecuali untuk pengangkutan logistik, tenaga medis dan tugas negara yang disertai dengan dokumen resmi atau surat tuigas dari instansi terkait dan yang bersangkutan juga dapat menunjukan surat bebas positif corona dari tim kesehatan.

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki maka, secara aturan calon penumpang akan tertolak atau tidak bisa diberangkatkan ke pelabuhan tujuan.

"Pada dasarnya kami pihak ASDP hnaya sebgaia operator yang menjalankan tugas sesuai aturan pemnerintah, jadi pemerintah sudah menganjurkan rugulasi tersebut akan kami jalankan semaksimal mungkin untuk mendukung penagnagan CIVID-19," pungkasnya.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020