Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Penghitungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Semayap, Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dihentikan karena tidak tersedia formulir rekap untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.


"Setelah kami selesai pencoblosan kami langsung melakukan menghitungan, tetapi setelah selesai menghitung DPD dan DPR selesai, p[enghitungan tidak dapat dilanjutkan, karena formulir untuk DPRD Kabupaten dan Provinsi tidak ada," ujar Koordinator Panitia Pemungutan Suara (PPS), TPS 09 Semayap, Dardiansyah, di Kotabaru, Rabu.

Dikatakan, formulir yang tidak tersedia di antaranya, Formulir C1 plano untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi, Formulir C untuk DPR, DPD, DPRd Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Dardiansyah mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta ke KPU Kotabaru, tetapi hingga pukul 16.00 Wita formulir yang dibutuhkan belum juga dikirim.

Divisi Rumah Tangga KPU Kotabaru H Nur Zazin, MA, menuturkan pihaknya baru mengetahui adanya kekurangan formulir di TPS 09 setelah melakukan pemantauan langsung ke TPS.

Zazin mengaku langsung ke kantor KPU untuk mengusahakan kekurangan formulir untuk TPS 09 Semayap.

Menurut dia, hal itu tidak perlu terjadi, karena bisa menghambat kelancaran tahapan pemilu.

Selain TPS 09 Semayap, juga ada beberapa TPS juga mengaku kekurangan formulir untuk merekap hasil pemungutan suara.

  "Tetapi Alhamdulillah, sudah bisa diatasi," terangnya.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014