Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai memberlakukan penjagaan ketat terhadap setiap orang yang ingin masuk Pasar Barabai diwajibkan memakai masker.

"Pemberlakuan wajib pakai masker ini terhitung dari tanggal 20 hingga 29 Mei 2020 mendatang," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan HST, Ali Fahmi, Rabu (20/5) di Barabai.

Akibat perberlakukan tersebut, ratusan warga yang ingin ke pasar namun tidak memakai masker dipaksa harus putar balik termasuk para pejalan kaki, tukang becak hingga pengendara mobil.

"Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi selama tiga hari kepada warga sekaligus membagikan ribuan masker kain gratis. Bahkan terpampang lebar spanduk imbauan wajib menggunakan masker," katanya.

Namun menurutnya, masih banyak saja warga yang mengindahkan imbauan tersebut. "Hari ini kami tidak ada toleransi, siapapun itu yang tidak menggunakan masker harus putar balik dan tidak diizinkan memasuki kawasan pasar. Termasuk anak-anak," kata Ali.

Diterangkannya, tim gabungan dari Dinas Perdagangan, LHP, BPBD, Satpol PP dan dibantu TNI POLRI, hari ini melakukan penjagaan di lima titik pintu masuk atau portal di Pasar Barabai.

Yakni, tiga pintu masuk di Pasar Keramat Barabai dan dua pintu masuk di Pasar Murakata.

Pemberlakuan wajib pakai masker ini, agar warga lebih disiplin mematuhi imbauan pemerintah guna pencegahan terhadap penularan virus corona.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020