Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso memohon dukungan masyarakat agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat optimal dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

"PSBB diberlakukan dengan tujuan meminta masyarakat tidak keluyuran lagi di jalan dan sebisanya di rumah saja. Tolong aturan ini dipatuhi," kata Doni di Banjarbaru, Jumat.

Menurut dia, kedisiplinan seluruh masyarakat jadi kunci keberhasilan PSBB jika ingin penyebaran virus corona dapat benar-benar ditekan.

"Mari kita putus penyebaran virus penyakit ini dengan niat sungguh-sungguh dari diri masing-masing. Tetap di rumah, menjaga jarak satu sama lain dan disiplin menggunakan masker dan rajin mencuci tangan," katanya.

Pemberlakuan PSBB di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dimulai Sabtu (16/5) pukul 00.00 WITA. Sejumlah ketentuan wajib dipatuhi masyarakat.
Baca juga: PSBB Banjar Bakula dimulai pada Sabtu ini
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru memimpin konvoi sosialisasi PSBB
Baca juga: Jalur masuk keluar Banjarbaru - Banjar dijaga 24 jam selama PSBB
Di antaranya pembatasan jumlah penumpang roda empat yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Kemudian kendaraan roda dua hanya boleh diboncengi pasangan suami istri atau anak alias satu alamat KTP.

Setiap pintu masuk perbatasan Kota Banjarbaru juga akan dijaga ketat oleh petugas. Bagi yang tidak mengantongi KTP Banjarbaru dilarang masuk kecuali menyertakan surat tugas untuk kepentingan pekerjaan dan sebagainya.

Adapun sembilan titik Pos PSBB, yaitu di Simpang 4 Jalan Karang Anyar, Simpang 3 Jalan Rahayu, Jalan Ahmad Yani Km 36,5 depan Q Mall, Jalan PM Noor Sungai Ulin.

Kemudian pintu masuk di Simpang 3 Bangkal Kecamatan Cempaka, Simpang 4 depan SPBU Liang Anggang, Jalan Gubernur Soebardjo, depan Kota Citra Graha dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi.*

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020