Presiden Joko Widodo menginginkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak terkungkung batas wilayah administratif.

"PSBB saya harapkan tidak terjebak pada batas administrasi pemerintahan, artinya juga bersifat aglomerasi," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, saat menyampaikan pengantar dalam rapat mengenai PSBB yang dilaksanakan melalui telekonferensi video.

Presiden menjelaskan bahwa dimaksud dengan aglomerasi dalam hal ini adalah PSBB yang mencakup wilayah-wilayah yang saling terhubung dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu antar-daerah sebagaimana di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

"Misalnya apa yang sudah dilakukan Jabodetabek, ini saling kait-mengkait, sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat bisa terpadu dan lebih baik," katanya.

Baca juga: Presiden menyetujui penggunaan asrama haji untuk isolasi WNI dari luar negeri

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan 70 persen kasus infeksi virus corona tipe baru ada di Pulau Jawa dan tingkat kematian tinggi akibat penyakit tersebut juga terjadi di Pulau Jawa, tempat Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta berada.

Menurut data Gugus Tugas, hingga Senin (11/5) provinsi di Pulau Jawa yang melaporkan paling banyak kasus COVID-19 meliputi  DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), dan Banten (541). Sedang Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat melaporkan 159 kasus.

Oleh karena itu, Presiden meminta Gugus Tugas memastikan pengendalian COVID-19 di lima provinsi di Pulau Jawa dilakukan secara efektif, terutama dalam dua pekan ke depan.

"Kesempatan kita sampai Lebaran itu harus betul-betul kita gunakan," katanya.

Baca juga: Bansos sembako Presiden menjangkau komunitas keagamaan terdampak COVID-19

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020