Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Kalimantan Selatan, H Pangeran Ibrahim menyatakan, optimistis partai politiknya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan bisa mengikuti Pemilihan Umum tahun 2014.


"Masalah diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel itu, hanya faktor miskomunikasi," ujarnya di sela-sela kampanye dialogis di Teluk Tiram Banjarmasin, Selasa.

Karena, ungkap politisi muda itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PBB HSS sudah menyampaikan pelaporan dana kampanye Pemilu 2014 kepada KPU kabupaten setempat pada 28 Februari lalu.

"Tetapi saat itu, oleh petugas KPU HSS menyuruh memperbaiki pelaporan dana kampanye tersebut dan penyerahan kembali dari hasil perbaikan tersebut melampaui batas ketentuan akhir, yaitu 2 Maret 2014," ungkapnya.

Oleh karena dianggap terlambat menyampaikan pelaporan dana kampanye, sehingga PBB di "Bumi Antaludin" HSS didiskualifikasi oleh KPU, berupa tidak bisa ikut kampanye Pemilu 2014.

"Namun ketika duduk satu meja antara KPU Kalsel, KPU HSS dan DPC PBB HSS, petugas KPU di kabupaten tersebut mengaku pernah menerima pelaporan dana kampanye dari PBB HSS, dan memang tanpa disertai tanda terima," lanjutnya.

Ia menerangkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPC PBB HSS sudah bertolak ke Jakarta hari ini, dan besok (19/3) pagi mereka menemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk melakukan klarifikasi atau gugatan atas diskualifikasi dari KPU.

"Dari hasil pertemuan dengan Bawaslu pusat itu, insya Allah PBB HSS atau calon anggota legislatif (caleg)-nya bisa segera ikut kampanye Pemilu 2014 dan tidak jadi kena diskualifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, anggota KPU Kalsel H Muhammad Riza Jihadi menerangkan, diskualifikasi terhadap PBB HSS itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pusat Nomor 313/Kpts/tahun 2014 tentang pembatalan PBB sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2014.

"Diskualifikasi atau pembatalan tersebut karena PBB HSS terlambat menyerahkan pelaporan dana kampanye kepada KPU setempat, yang batas akhirnya 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita," ungkapnya.

Menurut dia, keputusan KPU tersebut sudah tidak bisa diubah lagi, namun bagi parpol bersangkutan bisa mencari keadilan ke Bawaslu pusat.

  "Dengan keputusan tersebut, sebanyak 19 calon anggota legislatif (caleg) PBB untuk tingkat kabupaten tersebut tidak bisa mengikuti kampanye terbuka sebagai peserta Pemilu," demikian Riza Jihadi.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014