Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin bersama delapan bupati dan wakil bupati dari enam kabupaten di Kalsel mengajukan cuti kampanye pemilihan umum 2014.  


Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel, Ardiansyah di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 2014, kepala daerah dan wakilnya berhak mendapat cuti untuk melakukan kampanye.

Menurut dia, waktu cuti dibatasi hanya dua hari selama hari kerja dalam satu pekan, selebihnya atau waktu libur, boleh digunakan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk kampanye pemilu.

Gubernur Rudy Ariffin, kata dia, mengajukan izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri bersama sejumlah gubernur/wakil lain di Indonesia.

Bupati yang mendapat jatah cuti dari Pemerintah Provinsi Kalsel adalah Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah, Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Sedangkan wakil bupati yang meminta cuti untuk keperluan yang sama adalah Difriadi Darjat (Tanah Bumbu), Ma`mun Kaderi (Barito Kuala), Husairi Abdi (Hulu Sungai Utara), Ardiansyah (Hulu Sungai Selatan).

"Bagi bupati dan wakil bupati yang sama-sama mengajukan cuti, waktunya akan diatur agar tidak mengganggu tugas pemerintahan," katanya.

Ardiansyah juga mengingatkan, selama cuti kampanye, pejabat Negara dimaksud tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Negara.

Fasilitas dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, berupa sarana mobilitas (kendaraan dinas dan alat transportasi dinas), gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu juga tidak diizinkan memakai sarana perkantoran, radio daerah, sandi telekomunikasi milik pemerintah dan peralatan lainnya seperti mesin faksimili, fotokopi dan kertas.

Sedangkan fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden/wapres.

Seruan serupa sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahwa Kepala daerah yang cuti untuk melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah daerah, seperti mobil dinas.

Namun Kementerian Dalam Negeri ujarnya tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah yang menggunakan fasilitas daerah dalam berkampanye. Sebab, fungsi pengawasan ada pada Badan Pengawas Pemilu.

Selain itu, Mendagri meminta kepala daerah dan wakilnya tidak mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya ialah agar pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan.

  Disebutkan, ada 12 gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye tahun ini, termasuk Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin. Gubernur lain diantaranya Irwan Prayitno (Sumatera Barat), Alex Noerdin (Sumatera Selatan), Ahmad Heryawan (Jawa Barat) dan Soekarwo (Jawa Timur), Frans Lebu Raya (Nusa Tenggara Timur), Cornelis (Kalimantan Barat), Rudi Longki Djanggola (Sulawesi Tengah ), dan Anwar Adnan Saleh (Sulawesi Barat).   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014