Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menemukan 1.583 lembar surat suara dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

"Surat suara rusak ringan sebanyak 1.190 lembar dan rusak berat sebanyak 393 lembar," kata Ketua KPU Kotabaru M Erpan, Sekretaris KPU Kotabaru H Hudaidin, di Kotabaru, Kamis.

Dia menjelaskan, surat suara untuk DPR yang rusak ringan 50 lembar dan rusak berat 36 lembar, sedangkan dalam kondisi baik 230.575 lembar. Untuk DPD rusak berat 27 lembar, dan rusak ringan 326 lembar serta dalam kondisi baik 230.650 lembar.

Surat suara untuk DPRD Provinsi kondisi rusak ringan 200 lembar, rusak berat 65 lembar, dan dalam kondisi baik 229.900 lembar.

Selanjutnya surat suara untuk DPRD kabupaten/kota Daerah Pemilihan (Dapil) I, kondisi rusak ringan 4 lembar dan rusak berat 2 lembar, dalam kondisi baik 47.609 lembar, dan Dapil II, kondisi rusak ringan 3 lembar dan rusak berat 35 lembar, dalam kondisi baik 61.605 lembar.

Daerah Pemilihan III, kondisi rusak ringan 602 lembar dan rusak berat 190 lembar, dalam kondisi baik 84.440 lembar, dan Dapil IV, kondisi rusak ringan 5 lembar dan rusak berat 36 lembar, dalam kondisi baik 37.167 lembar..

Menurut Pengelola Keuangan KPU KOtabaru H Ali, dengan banyaknya surat suara yang rusak perlu adanya tambahan surat suara dari KPU Pusat maupun KPU Provinsi.

"Terutama surat suara untuk DPRD Provinsi sekitar 92 lembar, dan DPRD Kabupaten/kota Dapil IV sebanyak 292 lembar," tuturnya.

KPU memprediksi terdapat kelebihan surat suara untuk DPR sebanyak 583 lembar, DPD sebanyak 658 lembar, DPRD Kabupaten/kota Dapil I sebanyak 718 lembar, Dapil II sebanyak 71 lembar dan Dapil III sebanyak 332 lembar

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014