Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Benih-benih terjadinya kerawanan pada pemilihan umum legislatif sudah ada sejak tahap penjaringan atau seleksi calon legislatif oleh partai politik, kata seorang tokoh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

"Kalau sejak awal sudah ada prosedur yang dilanggar oleh seorang caleg, maka akan menyimpan benih kerawanan di kemudian hari, tidak terkecuali di daerah ini," kata tokoh masyarakat Hulu Sungai Utara, Ahdiyat Gazali Rahman, di Amuntai, Kamis.

Agar benih-benih yang berpotensi menimbulkan konflik atau yang lainnya itu tidak terjadi, saat melaksanakan tahapan-tahapan pemilu, pihak penyelenggaran seperti Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diingatkan untuk benar-benar netral dan transparan.

Begitu juga dengan pihak kepolisian, TNI, termasuk Satlinmas, harus murni menjalankan fungsinya menjaga keamanan dan ketertiban.

"Jangan terkesan seperti `pemadam kebakaran` tatkala benih kerawanan mulai mencuat ke permukaan baru diatasi," ujar dia melalui siaran pers pemerintah daerah setempat.

Menurut Gazali peran partai politik, KPU dan masyarakat sangat menentukan untuk mencegah berkembangnya benih-benih kerawanan yang ada.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara itu menjelaskan, sejak seleksi caleg, peran dan tanggung jawab parpol adalah mendapatkan Caleg yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi.

Demikian pula, lanjutnya, upaya KPU dalam memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan caleg untuk mencegah tuntutan terhadap calon legislatif di kemudian hari.

KPU juga bertanggung jawab memimilih petugas KPPS, dan PPS serta PPK agar terjamin netralitasnya dalam menyelenggarakan pemilu.

"Petugas-petugas ini harus benar-benar netral dan bukan partisipan parpol," katanya.

Ahdiyat yang kini menjabat Kepala SMUN 1 Amuntai mengharapkan KPU bisa terus membenahi hal ini sebelum pelaksanaan Pemilu 9 April mendatang.

Ia mencontohkan kasus pemberhentian Ketua KPU seperti yang terjadi di Kabupaten Barito Timur dan Maluku disebabkan sejumlah prosedur tahapan pemilu dilaksanakan kurang lengkap dan tidak teliti.

Selain itu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan dalam setiap tahapan pemilu juga memberi kontribusi untuk mencegah kerawanan yang timbul.

Kesadaran yang dimaksud Ahdiyat bukan sekadar kesediaan mencoblos lembar surat suara di TPS namun juga aktif memeriksa pencantuman dirinya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menghadiri kegiatan kampanye sehingga mengetahui visi dan misi caleg.

Untuk itu, Ahdiyat menyarankan pihak KPU HSU untuk selalu mensosialisasikan daftar pemilih hingga ke perdesaan, misal dengan memajang DPT di kantor kepala desa atau kelurahan dan mengumumkannya lewat corong masjid atau langgar.

Sosialisasi DPT, lanjutnya, juga penting sebagai upaya pengawasan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penggelembungan suara oleh pihak-pihak tertentu yang ingin berbuat kecurangan pada pemilu nanti.

Ahdiyat juga menyarankan Panwaslu dan aparat Satpol PP agar bersinergi dan mengetahui tugas masing-masing dalam menertibkan setiap pelanggaran kampanye.

"Insya Allah apabila semua pihak sudah memenuhi tahapan dan persyaratan maka benih kerawanan bisa dicegah atau setidaknya dikurangi," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014