Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, meminta kepada masyarakat Banjarmasin untuk tidak keluar rumah saat jam malam diberlakukan.

"Masyarakat diharapkan sudah mengerti terkait pemberlakuan jam malam karena sosialisasi terkait itu sudah cukup  jelas," ucapnya, Selasa.

Dikatakannya, pemberlakuan jam malam di Kota Banjarmasin saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada pukul 21.00 Wita hingga pulul 06.00 Wita.

Pada pukul 21.00 Wita, yang dari luar kota mau masuk ke Kota Banjarmasin bisa masuk asal menunjukan KTP Banjarmasin dan pada pukul 00.00 Wita yang mau masuk dan keluar sudah tidak bisa lagi.

Untuk itu bagi masyarakat kota ini agar sebelum diberlakukan jam malam sudah masuk ke Kota Banjarmasin dan diharapkan semua warga sudah mengetahui peraturan ini yang tertuang dalam Perwali.

"Kami akan terapkan Perwali ini dan anggota sudah kami siagakan di 10 pos PSBB untuk melakukan pemeriksaan disetiap pintu masuk kota ini," kata perwira menengah saat memantau langsung penutupan pintu masuk di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga ikut memantau penutupan jalur masuk Kota Banjarmasin pada Selasa (28/4) malam itu mengatakan saat jam malam seluruh pintu masuk ke kota ini akan di tutup total.

"Kami harapkan PSBB di kota ini bisa berjalan lancar dengan dukungan seluruh elemen masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang sudah mewabah ini," tutur orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020