Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan mengumpamakan persiapan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia pada Lebaran 2020 dengan proses militer.

"Jadi kalau boleh saya umpamakan persiapan proses militer, persiapan logistik dilakukan, persiapan dari sosialisasi dilakukan, latihan ini semua disiapkan, baru kita sekarang eksekusi," kata Luhut Pandjaitan di Jakarta, Selasa.

Pada rapat terbatas hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman mulai 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

"Jadi mulai 24 April ini itu akan berlaku larangan mudik, (didahului) hampir tiga minggu ini kita melakukan PSBB," tambah Luhut.

Luhut menjelaskan bahwa keputusan pelarangan mudik itu tidak diambil secara tergesa-gesa.

Baca juga: Cegah COVID-19, MPR : Pemerintah segera buat aturan larangan mudik

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap, bertingkat, dan berlanjut, jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," tegas Luhut.

Luhut menegaskan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik.

"Saya ulangi, termasuk memastikan arus logistik, agar jangan sampai terhambat, dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, perbankan, dan sebagainya, jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat itu juga harus hidup," tegas Luhut.

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah COVID-19.

Larangan mudik itu nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

"Namun logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," ungkap Luhut.

Baca juga: Moda transportasi harus disetop agar efektif

Selanjutnya transportasi massal di Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) juga akan jalan.

"Karena untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup ini untuk 'cleaning service', (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," jelas Luhut.

Hingga Senin (20/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.097), Jawa Barat (747), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (351), Banten (341), Bali (140), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (83)

Saat ini sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020