Oleh Herlina L

Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 1.109 orang masuk daftar pemilih khusus di Tabalong, Kalimantan Selatan, sesuai penyampaian panitia pemilih kecamatan.


Anggota divisi teknis penyelenggaraan komisi pemilihan umum setempat, Jauhar Arifin di Tanjung, Kamis, mengatakan, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan karena saat ini KPU Tabalong masih melakukan verifikasi dan baru akan diplenokan paling lambat H - 10 pemilu.

"Dari hasil rekapitulasi sementara daftar pemilih khusus di Tabalong sebanyak 1.109 orang dan rencananya ditetapkan oleh KPU propinsi 30 Maret 2014," ujarnya.

Berdasarkan laporan dari PPK di 12 kecamatan, jumlah pemilih yang masuk DPK terbanyak di Kecamatan Murung Pudak yakni 373 orang mengingat di wilayah ini tingkat mobilitas warga cukup tinggi, baik yang pindah maupun pendatang baru.

Di kecamatan Tanjung, pemilih khusus 157 orang, Haruai 118 orang, Muara Uya 160 orang, Muara Harus 64 orang, Kelua 84 orang dan Tanta 132 orang.

Menurut anggota PPK Murung Pudak, Ahmad Riadi, warga yang masuk daftar pemilih khusus harus memiliki identitas kependudukan dan memang tidak masuk dalam DPT.

"Beberapa kecamatan tidak ditemukan pemilih khusus diantaranya Kecamatan Banua Lawas, Bintang Ara, Upau dan Jaro sedangkan warga yang masuk pemilih khusus didominasi pendatang dari luar dan sebagian karena memang belum masuk daftar pemilih tetap," ujar Riadi.

Sebagai persiapan pemilu legislatif 9 April 2014, sekretariat KPU masih melaksanakan sinkronisasi berita acara penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) dengan sistem informasi data pemilih (sidalih).
   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014