Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menunda pemberlakuan wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) karena mayoritas instansi pemerintah dan swasta belum memiliki mesin pembaca identitas kependudukan elektronik atau "Cardsmart Reader".

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan pada Dinas Pencatatan Sipil (Dincatpil) HSU Nazaruddin di Amuntai, Jumat mengatakan, kebijakan pemberlakukan wajib E-KTP semula direncanakan awal 2014, begitu pula pengenaan tarif pembuatannya.

Menurut dia, penundaan tersebut, karena adanya revisi Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2006 yang menjadi landasan kebijakannya.

"Kita sudah mengirimkan usulan ke pusat agar bantuan berupa alat "Cardsmart Reader" bisa secepatnya disalurkan ke daerah, untuk ditempatkan dilembaga-lembaga pelayanan publik dan instansi lainnya, agar kebijakan pemberlakukan wajib e-KTP ini bisa secepatnyadiberlakukan," Ujar Nazaruddin.

Menurut dia, Pemda belum berani memberlakukan kewajiban e-KTP jika instansi pemda belum siap memberikan pelayanan publik terkait penggunaan e-KTP karena akan menjadi bumerang bagi pemda.

Demikian pula terhadap rencana mengenakan tarif pembuatan eKTP masih menunggu pemberlakuaan UU nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan hasil revisi UU nomor 23 Tahun 2006.

Apalagi, kata Nazar, Ia sempat memperoleh informasi bahwa di dalam UU tersebut pemerintah pusat telah menganggarkan biaya pembuatan e-KTP di dalam APBN sehingga digratiskan pembiayaannya bagi masyarakat.

Ia memaparkan, total perekaman data yang sudah dilakukan Kantor Dincatpil HSU dan Kantor-kantor kecamatan mencapai 137.823 wajib KTP dari alokasi pusat sebesar 191.745 wajib KTP.

"Jumlahnya lebih besar dari itu karena 3 kecamatan belum bisa diakses akibat gangguan server, sehingga diperkirakan penduduk yang belum melakukan rekam data tersisa 20 persen,"terangnya.

Nazar juga menyebutkan, sebanyak 115.495 keping eKTP sudah tiba dan didistribusikan kepada masyarakat melalui kantor-kantor kelurahan dan kepala desa, sedang e-KTP untuk pelajar belum dibuat karena hasil rekam datanya belum dikirim ke pusat.

Ia mengungkapkan dari jumlah rekam data tersebut, masih ada indikator untuk penghapusan data karena ada penduduk yang meninggal dunia dan pindah ke luar daerah tanpa melaporkan serta masih adanya data ganda.

Saat ini, lanjut Nazar, pihak Dincatpil HSU juga tengah mengupayakan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legeslatif 2014.

"Asal ada data dukung seperti ijazah, kartu nikah dan lainnya maka bisa dibuatkan NIK" tuturnya.

Dincatpil juga akan mengecek dulu kebenaran DPT yang belum memiliki NIK ini karena terdapat kemungkinan penduduk sudah memiliki NIKnamun saat di daftar oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tidak dicatatkan NIK nya karena faktor kekerabatan dan kedekatan denganpetugas Pantarlih.

"Razia KTP secara berkala juga tetap kita lakukan dalam rangka pembinaan dan penyisiran" pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014