Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meminta seluruh pemerintah daerah dan semua pihak terkait setempat memperkuat jejaring pengamanan sosial untuk percepatan penanganan COVID-19.

Instruksi gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana disampaikan Juru Bicara Gugus Tuga Pemprov Kalsel HM Muslim dalam siaran pers di Banjarbaru, Senin.

Menurut Muslim, gubernur menginstruksikan kepada tim agar melakukan penguatan jejaring pengamanan sosial dan mengambil langkah antisipatif terhadap situasi terkini terkait wabah Virus Corona.

Jejaring pengamanan sosial tersebut, antara lain berupa pemberian bantuan bahan makanan pokok kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Baca juga: Pemprov Kalsel bagikan disinfektan alami ke kabupaten/kota
Baca juga: Paman Birin pimpin penyemprotan kantor Pemprov
Baca juga: Pemkab Batola harapkan bantuan provinsi tangani COVID-19
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penguatan ketahanan pangan agar ketersediaan bahan pokok di tengah masa tanggap darurat COVID-19 tetap terjaga.

"Kami juga juga melakukan penguatan sistem informasi untuk mempercepat penuntasan wabah corona ini,” tambah Muslim.

Dalam bidang sarana dan prasarana kesehatan, Pemprov juga telah melakukan langkah strategis dengan menyediakan karantina khusus bagi ODP, penambahan ruang isolasi di RS rujukan maupun kajian pemberlakuan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Sebelumnya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya bakal dilaksanakan selama 14 sampai 30 hari.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, telah mengirimkan surat permohonan persetujuan PSBB tersebut kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diteruskan kepada menteri kesehatan.

Menurut Ibnu Sina, semua persyaratan untuk bisa menerapkan PSBB tersebut, sudah dilengkapi terutama ketersedian bahan pokok.

Pemkot kata dia, juga telah mencadangkan dana sebesar Rp1,5 miliar per hari, bila PSBB tersebut bisa diberlakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga kurang mampu.

PSBB tersebut diberlakukan, berdasarkan pertimbangan, Kota Banjarmasin tercatat sebagai daerah "local transmission" penyebaran COVID-19 di Kalsel.

Melalui PSBB, diharapkan, penyebaran COVID-19 bisa lebih dikendalikan.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020