Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.


"Empat buah Raperda yang sudah dijadikan Perda dan siap diundangkan itu, yakni Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Perda tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai," kata Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, di Kotabaru Rabu.

Selain itu juga Perda tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan perda tentang kepariwisataan dan izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

Sebelum diberlakukan kepada masyarakat empat perda yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni legislatif yang diwakili unsur pimpinan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, sedangkan eksekutif diwakili Sekretaris Daerah H Suriansyah.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, dalam sambutannya yang dibacakan Sekda H Suriansyah menandaskan disahkannya empat perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab KOtabaru juga mengusulkan tiga Raperda untuk segera dibahas bersama dewan.

Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio gema saijaan dan televisi saijaan. Raperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di daerah dan Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

Menurut bupati, munculnya raperda tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian dan penerapan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Raperda tersebut juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Sementara ketua panitia khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru, Hari Rakhman menjelaskan sebagai peraturan perundang-undangan perda dibuat dan berlaku pada wilayah tertentu, sehingga secara prinsip materi muatan perda tidak sama antardaerah.

  "Ketidaksamaan materi muatan menunjukkan perda peruntukan bagi daerah sebagai suatu instrumen atau media bekerja hukum dengan batasan-batasan tertentu, seperti tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum," tegasnya.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014