PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sejak 1 April 2020 membatasi jumlah penumpang tujuan Batulicin-Garongkong Sulawesi Selatan dan sebaliknya untuk mencegah penularan wabah virus corona.

"Hal ini juga didukung dengan kebijakan Bupati Barru Sulawesi Selatan melalui surat edaran bupati No 551/18/Dishub tertanggal 29 Maret 2020 tentang pembatasan jumlah penumpang pada rute," kata Kepala ASDP Batulicin, Sugeng Purwono, di Tanah Bumbu Selasa.

Dikatakan Sugeng, menurut penjelasan satga pencegahan dan penanggulangan virus corona, bahwa daerah Sulawesi merupakan daerah yang sudah memasuki zona merah terhadap penyebaran virus corona, sehingga perlu ada kebijakan ksusus atau "lockdown" terbatas untuk menceganya.

Pembatasan penumpang kapal sebenarnya dikhususkan bagi penumpang pas orang dan kendaraan roda dua, sedangkan untuk penumpang jenis truk yang bermuatan logistik atau sembako masih tetap dilayani karena pertimbangan ekonomi.

Untuk jumlah trip pelayaran masih tetap seperti hari biasa, dua kali dalam satu minggu yakni Senin dan Kamis, namun jumlah penumpang yang dibatasi.

Berbeda dengan pelayanan Kapal Fery rute Batulicin-Tanjung Serdang Kotabaru, untuk trip pelayaran kapal dilakukan pengurangan, yang biasanya enam trip menjadi lima trip dalam satu hari.

Pengurangan trip pada rute tersebut mengingat sepinya jumlah penumpang, baik dari Tanjung Serdang ke Batulicin atau sebaliknya.

"Pertimbangan mengurangi jumlah triop pelayaran adalag untuk mengurangi resiko beban oprasional yang tidak sebanding dengan jumlah penumpang, namun kami tetap memastikan berapapun jumlah calon penumpang akan tetep kita layani," pungkas Sugeng.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020