Dua orang anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Aipda Parmanto dan Bripda Hendra mengalami luka berat terkena belati saat hendak meringkus terduga pencuri berinisial TN.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin di Amuntai mengatakan, saat hendak diringkus, TN yang dicurigai seorang pencuri ini melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
"Tersangka melawan saat mau ditangkap dengan menggunakan sebilah belati, sehingga mengakibatkan dua personel kepolisian mengalami luka," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, tersangka TN terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kaki kanannya, karena sudah sangat membahayakan dan melawan petugas, tangan kiri tersangka juga terpaksa dilukai karena tidak mau membuang senjata tajam yang digunakan untuk menyerang petugas.
Berdasarkan keterangan warga Desa Sungai Luang Hilir, tambah Kamaruddin, tersangka TN yang merupakan warga Desa Sungai Papuyu Rt.03 Kecamatan Babirik ini, sering membuat resah warga sekitar karena suka memeras warga menggunakan senjata tajam.
Anggota kepolisian yang mengalami luka yakni Aipda Parmanto yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Babirik dan Bripda Hendra anggota Polsek Babirik.
Aipda Parmanto mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan luka sayat dibagian hidung, sedangkan Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan.
Tersangka TN sendiri merupakan residivis yang diincar petugas Reskrim Polres HSU atas kasus dugaan pencurian di desa Murung Panti Hilir Rt 03 Kecamatan Babirik pada 07 Januri 2019 lalu.
Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik coba meringkus TN pada Rabu (1/4) sekitar pukul 10.00 wita saat mengetahui keberadaan tersangka kasus pencurian ini berada di Desa Sungai Luang Hilir Rt.03 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Satu buah belati dengan gagang kayu panjang 30 cm yang digunakan tersangka TN melukai dua aparat kepolisian diamankan petugas sebagai barang bukti
Tersangka akan dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas, menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin di Amuntai mengatakan, saat hendak diringkus, TN yang dicurigai seorang pencuri ini melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
"Tersangka melawan saat mau ditangkap dengan menggunakan sebilah belati, sehingga mengakibatkan dua personel kepolisian mengalami luka," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, tersangka TN terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kaki kanannya, karena sudah sangat membahayakan dan melawan petugas, tangan kiri tersangka juga terpaksa dilukai karena tidak mau membuang senjata tajam yang digunakan untuk menyerang petugas.
Berdasarkan keterangan warga Desa Sungai Luang Hilir, tambah Kamaruddin, tersangka TN yang merupakan warga Desa Sungai Papuyu Rt.03 Kecamatan Babirik ini, sering membuat resah warga sekitar karena suka memeras warga menggunakan senjata tajam.
Anggota kepolisian yang mengalami luka yakni Aipda Parmanto yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Babirik dan Bripda Hendra anggota Polsek Babirik.
Aipda Parmanto mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan luka sayat dibagian hidung, sedangkan Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan.
Tersangka TN sendiri merupakan residivis yang diincar petugas Reskrim Polres HSU atas kasus dugaan pencurian di desa Murung Panti Hilir Rt 03 Kecamatan Babirik pada 07 Januri 2019 lalu.
Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik coba meringkus TN pada Rabu (1/4) sekitar pukul 10.00 wita saat mengetahui keberadaan tersangka kasus pencurian ini berada di Desa Sungai Luang Hilir Rt.03 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Satu buah belati dengan gagang kayu panjang 30 cm yang digunakan tersangka TN melukai dua aparat kepolisian diamankan petugas sebagai barang bukti
Tersangka akan dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas, menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020