Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan 425 bal pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumut, Amri, dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu, mengatakan penangkapan pakaian bekas tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Kemudian tim gabungan patroli laut terdiri atas personel Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau bersama Ditpolairud Sumut, dan Markas Unit Polairud Batubara menyusuri perairan Sungai Bengali Batubara.

Selanjutnya tim gabungan pada Kamis (26/3) menemukan satu unit kapal kayu KM Aria berisi pakaian bekas seludupan yang telah ditinggalkan oleh nakhoda dan anak buah kapal (ABK) diduga telah melarikan diri.

Baca juga: Trenggalek resmi memberlakukan pembatasan wilayah

"Tim gabungan membawa kapal tersebut ke Dermaga Sarana Operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Amri mengatakan, sesampainya di dermaga Belawan pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus carona.

Selain itu, kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang ternyata berisi ratusan ball pakaian bekas.

"Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta," katanya.

Baca juga: KAI membatalkan pengoperasian sejumlah KA tujuan Bandung

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020