Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 56 kasus dalam Operasi Sikat Intan 2020 jilid 2 yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 12 sampai 26 Maret lalu.

"Operasi ini kita menekan kejahatan jalanan seperti premanisme, perjudian, senjata tajam, minuman keras hingga jambret," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Jumat.

Diharapkan setelah operasi tersebut, kejahatan jalanan dapat berkurang dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin terjaga kondusif.

"Anggota senantiasa siaga melalui patroli dengan mengedepankan 'Kring Serse' yang ada di tempat-tempat keramaian umum. Hal ini berkaitan juga dengan pembubaran masyarakat yang berkumpul menyikapi mewabahnya virus Corona," ujar Sugeng menjelaskan.

Kemudian menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), tambah dia, Ditreskrimum Polda Kalsel selaku Satgas Gakkum siap menindak setiap kerumunan orang.

Oleh karena itu, Sugeng mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah untuk berdiam di rumah dan mengurangi aktivitas di luar jika tak ada keperluan mendesak.

"Kalau tidak bisa dibubarkan dengan cara baik-baik, maka anggota bisa mengambil tindakan tegas berupa pembubaran paksa hingga menjerat pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi perintah aparat," ucapnya menegaskan.

Seperti diketahui, wabah virus Corona di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Update pada Kamis (26/3) sore, ada 893 kasus dan 78 pasien meninggal dunia akibat COVID-19. Sedangkan di Kalimantan Selatan, ada satu orang terkonfirmasi positif virus Corona dan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 7 orang.

Sebagai upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat diimbau agar berdiam diri di rumah dan mengurangi interaksi sosial serta menjaga kebersihan tangan dan menerapkan pola hidup sehat.
   

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020