Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk desa pencontohan (pilot projec) desa terbebas dari peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Narkoba).

Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kotabaru, Rudy Suryana, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, Desa Sebelimbingan, merupakan satu dari 201 desa/kelurahan di Kotabaru yang direncanakan sebagai desa percontohan terbebas dari peredaran Narkoba.

"Karena selama ini, Desa Sebelimbingan, belum ada ditemukan warganya yang tersangkut kasus terkait Narkoba," ujar Rudy yang juga Wakil Bupati Kotabaru.

Menurut Wakil Bupati, peredaran Narkoba di Kotabaru sudah sangat memprihatinkan, di mana sudah merambah pada siswa SD, SMP dan SMA.

Untuk memutus mata rantai dari peredaran Narkoba, lanjut Rudy, salah satu langkah adalah perlu membentuk desa percontohan atau pilot project.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Sudiyono, mengungkapkan, selama 2013 pihaknya menerima 121 laporan kasus Narkoba.

"Dari 121 kasus, 32 diantaranya kasus Sabu-sabu, sisanya obat-obatan terlarang, dan daftar G," ucapnya.

Kasat mengemukakan, dari 121 kasus tersebut ditemukan 156 tersangka, dan sebagian besar pelakunya adalah wanita.

Wakapolres Kotabaru Komisaris Polisi Tony Budhi, meminta, masyarakat Kotabaru untuk proaktif melibatkan diri untuk turut serta memberantas peredaran Narkoba.

"Salah satu cara yang bisa dilakukan warga adalah memberikan informasi apabila melihat adanya transaksi, atau melihat pelaku, atau penjual narkoba dengan mengirimkan SMS ke nomer saya (081366312000)," ujarnya.

Atau Nomer HP BNK yakni, 081349594002 atau ke 087817109202, yang aktif 24 jam.

"Palapor akan dilindungi dan dijamin untuk tidak dijadikan saksi di persidangan," kata Sekretaris BNk Kotabaru yang juga Kasat Binamitra Polres Kotabaru, AKP Supriyadi. 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014