Oleh Imam Hanafi

Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang baru dibentuk mengangkat tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), HM Taufik, Selasa, mengatakan, meski jumlah PNS terbatas, SKPD atau instansi yang ada tetap dilarang menerima tenaga honorer atau sejenisnya.

Apabila sangat dibutuhkan penambahan pegawai, katanya, tetap harus melalui seleksi calon PNS.

"Badan yang baru dibentuk sementara akan diisi PNS yang ada dan menunggu hingga proses penerimaan CPNS mendatang sesuai pengajuan formasi yang dibutuhkan," kata Taufik, melalui siaran pers pemkab setempat.

Taufik berjanji akan mengajukan formasi CPNS sesuai kebutuhan daerah terkait dibentuknya Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah, namun dengan tegas melarang perekrutan tenaga honorer atau kontrak.

Dia mengakui jumlah tenaga PNS di Kabupaten HSU masih sangat kurang, sehingga pengajuan formasi dilakukan bertahap setiap ada seleksi penerimaan CPNS.

Pada penerimaan CPNS tahun ini saja, terangnya, masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi yang akan diajukan kembali pada seleksi CPNS tahun depan.

"Nanti akan diajukan lagi bersama dengan formasi lainnya yang dibutuhkan daerah" tandasnya.

Mulai 2014 sejumlah badan, kantor dan dinas yang baru akan dibentuk pemerintah dalam upaya mempertajam urusan bidang pembangunan masing-masing.

Selain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, juga dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Dinas Pencatatan Sipil serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013