Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berjanji mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 pada akhir Desember 2013.


Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor, di Kotabaru, Senin mengatakan, jika tidak ada halangan RAPBD Kotabaru 2014 akan paripurnakan 31 Desember 2013.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan, kami sudah menjadwalkan bahwa RAPBD segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), agar kegiatan bisa dimulai awal tahun anggaran," ujarnya.

Sementara itu, eksekutif mengusulkan RAPBD Kotabaru 2014 kepada legislatif sebesar Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani meminta kepada para Kepala SKPD di Kotabaru, agar pro aktif dan mempersiapkan diri agar APBD Kotabaru bisa dilelangkan pada Desember 2013.

"Semua proyek atau kegiatan untuk APBD 2014 selesai dilelangkan pada Desember 2013, agar Januari 2014 proyek-proyek tersebut bisa mulai dilaksanakan," harapnya.

Menurut Bupati, pada 2014 adalah tahun di mana dilaksanakan Pemilu legislatif, sehingga semua pihak akan fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2014.

Agar pelaksanaan pembangunan 2014 tidak terpengaruh, Bupati berharap APBD 2014 bisa dimulai pada Januari.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi menyatakan, pembahasan RAPBD bakal tidak lagi dimulai dari komisi-komisi lembaga legislatif tersebut.

"Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.

Selain itu, sesuai Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menyandang gelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.

"Menurut kedua peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu Permendagri 53/2011 dan UU 27/2009, pembahasan RAPBD ataupun APBD merupakan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat," tandasnya.

Jadi menurut peraturan perundang-undangan itu pula, komisi-komisi di DPRD tidak berhak melakukan pembahasan RAPBD ataupun APBD.

Karena itu, DPRD Kalsel juga akan merevisi Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi setempat, yang merupakan supervisi keuangan di daerah.

"Rekomendasi dan temuan dari BPK dan BPKP itulah yang menjadi alasan untuk melakukan revisi terhadap Tatib DPRD Kalsel tersebut," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut dia, revisi tersebut bukan menunjukan kesalahan dari Tatib Dewan, melainkan untuk pembahasan RAPBD/APBD selanjutnya, hanya akan dilakukan Banggar saja, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Padahal sebelumnya tata tertib tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk pembahasan awal APBD oleh komisi, ungkapnya.

"Namun, kelihatannya ada perbedaan persepsi antara Kemendagri dengan BPK maupun BPKP, sehingga memberikan rekomendasi yang berbeda, terkait pembahasan APBD tersebut," lanjutnya.

  Kita ikuti rekomendasi BPK dan BPKP tersebut, karena merekalah yang menjadi supervisi keuangan dan pembangunan di daerah," demikian Riswandi   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013