Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Hafiz Anshari mengungkapkan kartu tanda penduduk elektronik belum bisa dijadikan patokan utama dalam menentukan data pemilih tetap pada Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Apalagi, kata Hafiz di Amuntai Kamis, penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) di beberapa daerah di tanah air masih belum sinkron.

"Penerapan EKTP masih dalam masa transisi karena di beberapa daerah KTP nasional yang lama masih berlaku," kata Hafiz Anshari.

Hafiz ditemui usai menjadi narasumber dalam dialog interaktif yang digelar ICMI muda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengatakan, saat ini tidak semua penduduk sudah memiliki EKTP, dengan demikian data tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebagai patokan.

Ia mengungkapkan, pernah mengatakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait hal tersebut.

"Waktu itu menteri mengatakan kepada saya bahwa penerapan EKTP minimal dapat mengurangi masalah, kalau itu saya setuju," terang Hafiz.

Hafiz yang juga menjabat rektor IAIN Antasari Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, juga mengungkapkan salah satu hal yang membuat kisruhnya daftar pemilih hingga kini adalah masih banyak masyarakat yang memiliki KTP ganda.

"Bahkan ada yang sampai memiliki multi KTP," cetusnya.

Hal tersebut terjadi, tambah Hafiz, karena KTP nasional yang sebelumnya diinformasikan sudah online secara nasional, namun dalam praktiknya belum berlaku nasional.

"Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang anggota dewan yang memiliki enam KTP sekaligus," katanya.

Anggota dewan yang tidak ia sebut identitasnya itu, menggunakan multi KTP tersebut untuk keperluan bisnis membeli tanah di beberapa daerah.

Selain itu, lanjut dia, masih ada keluhan penduduk yang kesulitan menggunakan identitas kependudukan ini di daerah atau provinsi lain, sehingga terpaksa membikin KTP lagi.

"Undang-undang kependudukan kan sifatnya nasional semestinya KTP mana pun bisa digunakan untuk bertransaksi di manapun," katanya.

ia mencontohkan seperti Surat Ijin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan pihak kepolisian RI berlaku secara nasional.

Terkait dengan penetapan DPT, Hafiz menyarankan lebih baik berbasis domisili saja.

"Meski alamat di KTP berbeda dengan saat pendataan DPT namun berhak memilih saat penyoblosan" tandasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013