DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemkab HST menggelar rapat paripurna terhadap pandangan umum dan jawaban Bupati terhadap tiga buah Raperda di Gedung DPRD lantai II, Selasa (11/2).

Tiga buah Raperda yang dibahas adalah mengenai:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Pajak Hotel

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)

Ketua DPRD HST, H. Rachmadi menyampaikan, tiga Raperda itu akan dikaji lebih lanjut pada rapat selanjutnya.

"DPRD HST akan menindaklanjutinya melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi, sekaligus jawaban Bupati atas pandangan umum ini," ujarnya.

Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan juga menyampaikan, cukup banyak masukan, saran dan pertanyaan oleh fraksi-fraksi umum saat membahas tiga Raperda tersebut.

Sejalan dengan perkembangan perubahan sosial, teknologi dan kebijakan pemerintah pusat maka perlu adanya perubahan Perda yang baru.

Ia mengharapkan, dengan Raperda yang diajukan tersebut dapat di apresiasi dan dapat dipertajam oleh pihak DPRD dalam pembahasan bersama dengan unsur perangkat daerah terkait.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020