Oleh Yose Rizal
"Saya akan didampingi pengacara tetapi masih belum tahu siapa yang akan ditunjuk," ujar Fauzan yang ditemui wartawan di rumah dinas wakil bupati di Jalan Ahmad Yani Km 38 Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar, Rabu.
Ia mengatakan, pengacara sangat diperlukan untuk mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum sehingga bisa memberikan pertimbangan hukum atas keputusan yang diambil maupun memberikan saran dan pendapat.
Menurut dia, pihaknya bersikap kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan bergara lebih dari Rp27 miliar.
"Kami akan bersikap kooperatif dan selalu siap memenuhi panggilan jaksa penyidik jika diperlukan. Harapan kami kasusnya cepat selesai sehingga bisa terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkapnya.
Ditanya apakah penetapan dirinya sebagai salah satu dari empat mantan pejabat Pemprov Kalsel yang dijadikan tersangka bernuansa politis terkait pencalonannya sebagai calon Bupati Banjar, ia tidak mau berkomentar.
"Soal muatan politis, saya tidak mau berkomentar dan tidak mau menduga-duga karena praduga hanya menambah dosa. Silakan masyarakat yang menilai," ujar pendamping Bupati Banjar Khairul Saleh itu.
Dikatakan, dirinya secara pribadi maupun seluruh keluarga besar siap menghadapi permasalahan ini dan berharap keadilan ditegakkan sehingga siapa yang bersalah dihukum dan siapa yang benar dibebaskan.
"Saya mendapat dukungan dari seluruh keluarga dalam menghadapi kasus ini dan berharap ada hikmah dibaliknya serta keadilan dapat ditegakkan agar terungkap kebenaran," ujar pejabat yang dikenal low profile itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (19/11) menetapkan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel AFS yang saat ini menjabat Wakil Bupati Banjar sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos senilai Rp27 miliar lebih tahun 2010.
Selain AFS, tiga mantan pejabat Pemprov Kalsel lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sekda Prov Kalsel MMG, mantan Karo Kesra AB pengganti AFS dan mantan Asisten II Pemprov Kalsel FR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Martapura, (Antaranews Kalsel ) - Wakil Bupati Banjar Fauzan Saleh menyiapkan pengacara yang akan mendampingi dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2010.
"Saya akan didampingi pengacara tetapi masih belum tahu siapa yang akan ditunjuk," ujar Fauzan yang ditemui wartawan di rumah dinas wakil bupati di Jalan Ahmad Yani Km 38 Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar, Rabu.
Ia mengatakan, pengacara sangat diperlukan untuk mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum sehingga bisa memberikan pertimbangan hukum atas keputusan yang diambil maupun memberikan saran dan pendapat.
Menurut dia, pihaknya bersikap kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan bergara lebih dari Rp27 miliar.
"Kami akan bersikap kooperatif dan selalu siap memenuhi panggilan jaksa penyidik jika diperlukan. Harapan kami kasusnya cepat selesai sehingga bisa terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkapnya.
Ditanya apakah penetapan dirinya sebagai salah satu dari empat mantan pejabat Pemprov Kalsel yang dijadikan tersangka bernuansa politis terkait pencalonannya sebagai calon Bupati Banjar, ia tidak mau berkomentar.
"Soal muatan politis, saya tidak mau berkomentar dan tidak mau menduga-duga karena praduga hanya menambah dosa. Silakan masyarakat yang menilai," ujar pendamping Bupati Banjar Khairul Saleh itu.
Dikatakan, dirinya secara pribadi maupun seluruh keluarga besar siap menghadapi permasalahan ini dan berharap keadilan ditegakkan sehingga siapa yang bersalah dihukum dan siapa yang benar dibebaskan.
"Saya mendapat dukungan dari seluruh keluarga dalam menghadapi kasus ini dan berharap ada hikmah dibaliknya serta keadilan dapat ditegakkan agar terungkap kebenaran," ujar pejabat yang dikenal low profile itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (19/11) menetapkan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel AFS yang saat ini menjabat Wakil Bupati Banjar sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos senilai Rp27 miliar lebih tahun 2010.
Selain AFS, tiga mantan pejabat Pemprov Kalsel lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sekda Prov Kalsel MMG, mantan Karo Kesra AB pengganti AFS dan mantan Asisten II Pemprov Kalsel FR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013