Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman menghadiri Rapat Dengar Pendapat Gabungan bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut dan PTPN XIII terkait hak guna usaha (HGU) jalan PTPN XIII yang dibebaskan dan HGU pembaharuan yang digunakan sebagai jalan akses menuju Desa Tebing Siring .

Rapat dengar pendapat tersebut digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut dengan menghadirkan Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, para  Ketua Lintas Komisi DPRD Tanah Laut, pimpinan  PTPN XIII, para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanah Laut, perwakilan Kantor BPN Tanah Laut serta perwakilan Desa Tebing Siring, Senin (3/2).

Pada rapat tersebut , Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut H Arkani mengungkapkan, bukan rahasia lagi jika selama 28 tahun lamanya masyarakat Desa Tebing Siring tidak memiliki akses jalan ke desanya.

Karena selama ini, sebut dia, warga Desa Tebing Siring hanya bisa ke tempat mereka melewati jalan  perkebunan kelapa sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII.

"Selama ini warga yang ingin ke Desa Tebing Siring harus melalui jalan HGU milik PTPN XIII, jalannya pun rusak karena fungsinya memang jalan untuk angkutan kelapa sawit" ucapnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, selama ini Pemkab Tanah Laut tidak dapat berbuat apa-apa karena jalan tersebut bukan milik Pemkab, sehingga tidak bisa dilakukan pemeliharaan maupun pengaspalan.

Menanggapi hal itu, Wabup Tanah Laut  Abdi Rahman mengungkapkan, apapun upaya akan ditempuh oleh Pemkab Tanah Laut  untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.

"Kami bersama Bupati Tanah Laut berkomitmen untuk pembebasan lahan ini, apapun caranya akan kami tempuh baik itu lewat skema tukar guling maupun kita membeli lahan mereka, asal sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Abdi.

Abdi mengatakan, itu adalah langkah serius Pemkab Tanah Laut  untuk memperjuangkan  jalan  layak untuk masyarakat Desa Tebing Siring.

Sementara, General Manager PTPN XIII Ryan Haryanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD Tanah Laut.

"Nanti Kamis kita akan bertemu dengan Bupati Tanah Laut  serta pihak terkait lainnya untuk membahas masalah ini,”terangnya.

Dijelaskannya,  panjang milik PTPN XIII yang digunakan masyarakat Desa Tebing Siring tersebut 5,7 kilometer dan lebar jalan 10 meter.

“Kami berjanji akan mensupport pembebasan lahan ini," tutupnya.







 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020