Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati di Banjarbaru, Senin mengatakan, status itu dinaikan dari sebelumnya masih sebagai terlapor. 

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara disamping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019," ujar kasubbag humas. 

Ia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pucuk pimpinan KPU Kota Banjarmasin itu dengan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

"Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama, tetapi tersangka," ucapnya. 

Ditekankan, pihaknya berharap oknum penyelenggara pemilihan umum Kota Banjarmasin itu bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan cepat tanpa ada hambatan yang berarti. 

"Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa," ujar perwira wanita itu. 

Diketahui, sebelumnya penyidik dari unit Pelayanan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Banjarbaru sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang dikirimkan ke Kejari setempat. 

Namun, status GM masih terlapor dan seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, polisi terus berupaya mengantongi dua alat bukti pencabulan hingga menetapkan GM sebagai tersangka.

Diketahui pula, penyidik sesuai SPDP menjerat GM dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pasal dugaan ancaman atau memaksa perbuatan cabul, nomor 17 tahun 2016 yang termasuk PKting (perkara penting) sehingga Kejaksaan Negeri Banjarbaru akan melaporkan ke Kejati dan dari sisi penuntut umum pro aktif dengan penyidik kepolisian. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020