Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah membuat draf revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2013--2032.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin H Arifin Noor di Banjarmasin, Jumat mengungkapkan, draf revisi Perda Nomor 5 tahun 2013 itu sudah pihaknya sampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin.
"Bahkan sudah dua kali kita gelar ekspos dengan dewan kota untuk draf revisi Perda RTRW ini," ujarnya.
Menurut dia, sejatinya sudah cukup ekspos terkait draf revisi Perda RTRW ini bersama unsur pimpinan dewan kota dan para anggotanya.
"Yang pasti dulu semua sepakat Perda RTRW ini direvisi, pembahasan di dalamnya akan dilanjutkan saat dibentuknya panitia khusus Raperda tersebut," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menyatakan, draf revisi Perda RTRW yang sudah di exspose Dispupr kota tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan ke Kementerian.
"Setelah disetujui kementerian baru ditandatangani unsur pimpinan dewan untuk dibentuk Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," tuturnya.
Masukan pihaknya untuk draf Raperda revisi Perda RTRW ini, agar memperhatikan amanah undang-undang untuk pemenuhan 20% kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini.
"Termasuk juga penetapan kawasan RTH itu yang tercaplok kawasan warga, agar dianggarkan pemerintah ganti ruginya, jangan sampai merugikan warga," paparnya.
Semuanya ini nanti akan diungkap lebih detail di pembahasan Raperda bersama pihak pemerintah kota, sehingga revisi Perda RTRW ini akan lebih baik dari sebelumnya.
"Memang sudah semestinya Perda RTRW ini direvisi, sebab sudah lima tahun lebih masanya tidak direvisi," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno menambahkan, bahwa pembentukan Raperda revisi Perda RTRW ini sudah masuk Prolegda 2020.
Sehingga, kata dia, tidak ada yang kebetulan, namun sudah direncanakan cukup matang untuk segera merevisi Perda RTRW tersebut.
Karena ini untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota, pihaknya di legislatif mendukung dilakukannya revisi RTRW ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020