Oleh Yose Rizal

Martapura, (Antaranews.Kalsel) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu unsur pendukung tugas kepala daerah atau bupati .

Kepala BPMPD Kabupaten Banjar Zainuddin di Martapura, Senin mengatakan, selain salah satu unsur pendukung tugas kepala daerah, BPMPD juga memiliki tanggung jawab membina penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Program yang dijalankan adalah pemberdayaan masyarakat dan bertanggungjawab membina penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya saat memimpin apel gabungan pegawai lingkup Pemkab Banjar di halaman kantor Bupati.

Ia mengatakan, tugas yang dijalankan lingkup pemerintahan desa adalah mengawasi proses pemilihan dan pelantikan pembakal atau kepala desa dengan jumlah desa sebanyak 277 dan 13 kelurahan.

Dijelaskan, kualitas sumber daya manusia pembakal terdiri dari 128 orang lulusan SMP dan sederajat, 109 orang lulusan SMA sederajat,12 orang lulusan Diploma dan 28 orang lulusan strata 1 (S1).

Sementara, statusnya sebanyak 240 orang merupakan pembakal definitif dan 37 orang penjabat pembakal dan dari jenis kelamin mayoritas laki-laki tetapi ada juga pembakal perempuan sebanyak 5 orang.

"Peran pembakal cukup terhormat tapi juga cukup berat karena selalu berhubungan dengan berbagai masalah masyarakat selama 24 jam dan mengurusi seluruh masalah mulai kelahiran hingga kematian," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya memiliki tugas cukup berat pada 2014 karena ada 73 pembakal yang habis masa jabatan dan memfasilitasi pelantikan 1.827 anggota baru Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Banjar 2014�2020.

"Pemilihan Pembakal merupakan implementasi politik praktis dan proses demokrasi di tingkat desa tetapi masih ditemukan berbagai permasalahan dalam proses pemilihan pemimpin masyarakat desa itu," ujarnya.

Disebutkan, permasalahan yang sering mulcul mulai dari dugaan pemalusan ijazah, praktek politik uang dan lainnya sehingga BPMPD, kecamatan dan instansi lain berkewajiban mengawasi pemilihan pembakal.

"Kami juga mengawal agar proses pemilihan pembakal berjalan sesuai Perda Banjar Nomor 7 tahun 2007 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pembakal," katanya.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013