Tiga raperda yang disampaikan wali kota yakni raperda tentang pajak daerah, raperda retribusi pengolahan limbah cair dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2017 tentang kependudukan. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut atas penyampaian raperda yang diajukan eksekutif dan jika diterima akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme. 

"Raperda yang disampaikan wali kota diterima atau tidaknya sesuai keputusan fraksi-fraksi sehingga kami menunggu bagaimana sikap fraksi, jika diterima akan dibahas melalui panitia khusus," ujarnya. 

Dikatakan, pembahasan raperda sesuai mekanisme melalui panitia khusus bersama tim yang dibentuk wali kota Banjarbaru sesuai bidang yang berkaitan dengan peraturan daerah yang disampaikan.

"Pembahasan akan dilakukan secara bersama-sama antara tim pansus yang terdiri dari lintas fraksi maupun komisi dengan tim eksekutif dari Pemkot. Soal berapa lama prosesnya tergantung pembahasan," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020