DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah setempat menargetkan akan membahas 23 Raperda untuk dibuat menjadi Perda.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis dalam surat Keputusan DPRD DPRD Kotabaru No21 2019 tentang Program pembentukan peraturan daerah 2020 menyebut, tiga dari 23 Raperda tersebut merupakan inisiatif dewan.

"Tiga Raperda yang menjadi inisiatif dewan yakni Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No02/2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan kemiskinan, kata Syairi dalam surat keputusan yang ditandatangani bersama dua orang wakil yakni H Mukhni AF dan Muhammad Arif.

Sedangkan 20 Raperda lainnya merupakan pengajuan dari pemerintah daerah melalui sejumlah SKPD dan lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sejumlah Raperda yang telah masuk dalam Propemperda yang berasal dari usulan eksekutif diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang RAPBD Perubahan 2020 dan Raperda RAPBD 2021.

Dijelaskan Syairi, DPRD Kabupaten Kotabaru dalam evaluasi 2019 menunjukkan kinerja yang bagus, dengan indeks lebih 90 persen.

"Capaian kinerja DPRD Kotabaru periode 2019 sekitar 90 persen lebih, dan capaian legislasi sekitar 80 persen lebih," kata Syairi.

Politisi PDIP ini menuturkan, terkait dengan evaluasi terhadap lembaga yang dipimpinnya, ada beberapa bidang dan sektor, secara garis besar terdapat dua hal besar yang menjadi program dan target ke depan. Lainnya yang semuanya ada dalam dokumen DPRD, termasuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat.

Selama masa persidangan I, DPRD juga telah menghasilkan produk dalam bentuk keputusan dan keputusan pimpinan DPRD diantaranya telah mengeluarkan 18 keputusan DPRD dan 6 Keputusan pimpinan.

“Pada kesempatan ini dapat kami beritahukan, bahwa selama masa persidangan I ini, DPRD telah menetapkan 5 Raperda menjadi Perda,” ujar Arif.

Selain itu Politisi Partai PPP menambahkan, selama dalam masa persidangan I tahun sidang 2019/2020, jumlah surat yang masuk ke DPRD dari bulan Agustus–Nopember 2019 sebanyak 1.075 pucuk dan 819 surat keluar.

Dengan diungkapkanya hasil kinerja DPRD tersebut, mantan pengacara itu menegaskan, dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I, rapat ke-17 tahun sidang 2019/2020 dinyatakan selesai dan ditutup.

Bersamaan itu, DPRD Kabupaten Kotabaru juga menetapkan masa persidangan II dengan rentang waktu Desember 2019-Maret 2020 dengan sejumlah agenda kegiatan. mantan pengacara ini yang memimpin rapat dengan agenda sidang paripurna DPRD, masa persidangan II, rapat ke-1, tahun sidang 2019/2020.

“Perlu kami sampaikan bahwa masa persidangan II tahun sidang 2019/2020 sesuai dengan program kerja DPRD adalah terhitung dari bulan Desember 2019 – Maret 2020," kata Arif.

Masa tersebut DPRD akan melaksanakan kegiatan tahunan atau program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya yang secara garis besar telah dituangkan dalam eganda kerja dewan.

Secara rinci Politisi Partai PPP ini menjelaskan, agenda kerja di bulan Desember 2019 diantaranya Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Kegiatan AKD, Pembahasan raperda, Konsultasi ke pemerintah provinsi, Kunjungan kerja ke dalam provinsi dan Sosialisasi peraturan perundang – undangan.

Sedangkan agenda kerja di bulan Januari 2020, yakni Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat,   Kegiatan AKD, Pembahasan raperda, Konsultasi ke pemerintah provinsi, Konsultasi ke pemerintah pusat, Kunjungan kerja ke luar provinsi dan Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.

Selanjutnya dalam agenda kerja di bulan Februari 2020 mencakup Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Kegiatan AKD, Pembahasan raperda, Kunjungan kerja ke dalam provinsi, Konsultasi ke pemerintah pusat, Kunjungan kerja ke luar provinsi dan Pelaksanaan reses.

Adapun agenda kerja dewan pada bulan Maret 2020 adalah Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat,   Kegiatan AKD, Pembahasan raperda, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2019, Konsultasi ke pemerintah provinsi, Kunjungan kerja ke luar provinsi, Kunjungan kerja ke kecamatan dan Penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III.

“Kegiatan tersebut secara garis besar nantinya akan disusun secara rinci di agenda kegiatan bulanan melalui badan musyawarah DPRD di setiap akhir bulan,” pungkas Arif.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020