Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut serangan terhadap dirinya sebagai upaya pembunuhan berencana.
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.
Novel juga mengatakan hal itu telah dia sampaikan kepada penyidik dengan harapan hal itu bisa menjadi masuk kepada penyidik dalam pendalaman kasusnya.
Penyidik KPK itu juga menyebut penerapan pasal yang tidak tepat dalam penanganan kasusnya. Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," katanya.
Baca juga: Kompolnas: Motif dendam masih didalami terkait kasus Novel
Novel berharap penerapan pasal tersebut sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dalam proses selanjutnya.
Novel Baswedan, Senin ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.
Baca juga: Pengakuan tersangka penyerang Novel akan dibuka di pengadilan
Novel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tim teknis dalami motif tersangka kasus Novel
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.
Novel juga mengatakan hal itu telah dia sampaikan kepada penyidik dengan harapan hal itu bisa menjadi masuk kepada penyidik dalam pendalaman kasusnya.
Penyidik KPK itu juga menyebut penerapan pasal yang tidak tepat dalam penanganan kasusnya. Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," katanya.
Baca juga: Kompolnas: Motif dendam masih didalami terkait kasus Novel
Novel berharap penerapan pasal tersebut sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dalam proses selanjutnya.
Novel Baswedan, Senin ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.
Baca juga: Pengakuan tersangka penyerang Novel akan dibuka di pengadilan
Novel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tim teknis dalami motif tersangka kasus Novel
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020