Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 5.000 butir atau 50 boks Zenith atau Karnopen dari seorang tersangka di Jalan Sukmaraga Kotabaru. 

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sugino, di Kotabaru, Senin, mengatakan barang tersebut kami amankan dari tangan tersangka As pada Minggu (20/10), di Jalan Sukmaraga.

"Barang tersebut diamankan dalam bungkus kardus paketan dari seseorang di luar Kotabaru," ujarnya.

Sebelum barang tersebut sampai di alamat yang dituju di Kotabaru, lanjut Sugino, Polisi sudah lama melakukan pengintaian terhadap pendistribusian barang tersebut.

Barang tersebut dikirim oleh seseorang yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polisi atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dia menambahkan, modus pendistribusian barang haram tersebut, tersangka diduga memanfaatkan momen saat polisi melakukan apel, diamankan saat itu ia menganggap Polisi sedang lengah, tidak ada di lapangan.

"Padahal tidak demikian, dalam kondisi bagaimanapun Polisi tetap melakukan pengawasan melekat di lapangan, petugas berbagi tugas ada yang siaga, ada yang tugas lain," tambah Kapolres Rizal.

Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 196-197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013