Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar melantik sebanyak 25 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2025.

"Anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Bupati,  Senin.

Dia mengatakan, tugas BPD adalah menggali, menampung, menghimpun, meluruskan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

"Membahas dan menyampaikan peraturan desa bersama kepala desa, dan bapak ibu juga sekaligus mengawasi kinerja-kinerja kepala desa," katanya.

Sebanyak 25 Anggota BPD yang dilantik berasal dari desa Subur Makmur sebanyak lima orang, desa Lontar Timur lima orang, Desa Lontar Selatan lima orang, Desa Terangkeh sebanyak lima orang dan Desa Gemuruh sebanyak 5 orang.

Pengambilan sumpah sekaligus penandatanganan berita acara sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus disaksikan sejumlah pejabat setempat serta para undangan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kotabaru, H Hariansnyah berpesan, dan mengharapkan kepada semua anggota BPD yang baru saja dilantik, agar bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa tersebut.

"Harapan untuk 2020 tahun depan agar Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat yang sudah diarahkan bupati melalui kepala DPMPD Kabupaten Kotabaru, Jelas mantan asisten pemerintahan tersebut," ujarnya.***2***
 

Pewarta: Imam Hanafi/shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020