Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mengembangkan energi terbarukan serta menata kembali pemanfaatan energi fosil melalui Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan di Banjarmasin Senin mengatakan melalui Perda RUED, akan ada kejelasan arah dan sasaran pembangunan energi di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Perda RUED akan menjadi landasan untuk merumuskan rencana pembangunan energi, baik jangka menengah lima tahunan maupun dalam jangka panjang.

Baca juga: Pemprov Kalsel diharapkan segera cari energi terbarukan

"Pembentukan Perda tentang RUED tersebut sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi," tambahnya pada rapat paripurna DPRD Kalsel.

Raperda tersebut, juga mengacu sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU 30/2007 menentukan bahwa pemerintah daerah dalam menyusun RUED harus mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Wakil Ketua DPRD Kalsel Mariana mengatakan, agar pemerintah provinsi (Pemprov) setempat segera mencari energi baru yang terbarukan.

Harapan itu disampaikan melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpinnya.

Baca juga: Toshiba bangun sistem energi bebas CO2

Menurut wakil rakyat Kalsel tersebut, ke depan provinsinya tidak memungkinkan mengeksploitasi sumber daya energi yang bisa habis atau tak bisa terbarukan seperti hasil tambang berupa batu bara, kendati ada pengaturan eksploitasi melalui Perda tentang RUED nanti.

Pada rapat paripurna pengesahan Raperda tentang RUED untuk menjadi Perda Kalsel tersebut, juga diserahkan hasil reses pimpinan/anggota DPRD provinsi setempat.

Pewarta: Ulul Maskuriah/Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019