Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan, Tahun  2020, hingga larut malam.

Sementara itu, dari total keseluruhan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan, Tahun 2020 yang dibahas pada Paripurna DPRD, Rabu (11/12) sebanyak 45 Raperda, 39 Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Balangan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan, Tahun  2020, dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, didampingi Wakil Ketua DPRD H Upi Wandi serta dihadiri langsung Bupati Balangan, H Ansharuddin.

Disampailan oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, adapun Program Pembentukan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD setempat berjumlah enam Raperda.

"Dari enam Program Pembentukan Raperda Inisiatif DPRD meliputi, Raperda tentang Pelatihan Kerja, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan di Desa, Raperda tentang Pengembangan Prasarana Pertanian, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu di Balangan, Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Balangan, Raperda tentang Izin Usaha Perikanan," paparnya.

Selanjutnya dikatakan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan, Tahun 2020 yang dibahas pada Paripurna DPRD tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi para wakil rakyat demi memperjuangkan kepentingan yang tentu berpihak pada masyarakat Bumi Sanggam.

"Ini hanya sebagian dari tugas dan tanggungjawab kita selaku wakil rakyat sekaligus sebagai amanah yang telah diberikan oleh masyarakat, agar tercapai percepatan pembangunan, peningkatan ekonomi rakyat serta kesejahteraan masyarakat Balangan itu sendiri sesuai visi dan misi pembangunan," imbuhnya mengingatkan kembali akan pentingnya melaksanakan tanggungjawab sebagai anggota DPRD.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019