Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendesak agar Pemerintah Kota Banjarmasin segera menegakkan peraturan daerah tentang rumah panggung untuk menghindari terjadinya banjir yang lebih parah di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Arsyadi di Banjarmasin Kamis, pada dialog dengan dinas dan instansi terkait bersama kalangan perbankkan di Aula Bank Indonesia Banjarmasin.

Menurut Arsyadi, penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang rumah panggung mendesak untuk dilakukan karena kondisi lingkungan kota Banjarmasin yang semakin memprihatinkan.

Genangan air dan banjir di beberapa daerah di Kota Banjarmasin bukan karena kota ini mengalami penurunan ataupun terjadinya kenaikan air sungai maupun air laut.

"Kalau air pasang surut maupun ketinggian air laut dari dulu sampai sekarang masih tetap sama, tetapi lingkungan resapan air di Kota Banjarmasin yang sudah banyak berubah fungsi," katanya.

Perubahan tersebut, kata dia, antara lain sistem pembangunan perumahan dan permukiman maupun bangunan rumah dan toko yang sebelumnya bangunan panggung kini sebagian besar menjadi sistem uruk.

Selain itu, daerah rawa yang sebelumnya untuk pertanian, kini sudah banyak didirikan bangunan beton yang cukup kokoh.

"Dulu wilayah Gambut Kabupaten Banjar merupakan daerah pertanian penyangga pangan Kalsel terutama untuk beras premium, tetapi kini daerah tersebut banyak berubah fungsi dan diuruk untuk bangunan perumahan," katanya.

Hal tersebut menyebabkan aliran air pasang yang seharusnya bisa ditampung pada daerah rawa dan kapertanian maupun di bawah rumah permukiman warga dan ruko sebagai daerah resapan air sementara, kini menjadi tertutup.

Dengan demikian, air yang semula bisa mengalir dengan lancar ke bawah rumah dan bangunan maupun rawa, kini "lari" ke jalan dan menjadi genangan maupun banjir di seputar kota Banjarmasin.

Contohnya, kata dia, genangan air di depan SPBU Sabilal Muhtadin, sebelumnya hanya sedikit kini meluas hingga menyeberang jalan.

"Agar kondisi tersebut tidak meluas, Pemko Banjarmasin harus benar melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan maupun ruko jangan sampai menggunakan sistem uruk," katanya.

Bila Perda tersebut tidak segera ditegakkan, kata dia, maka sepanjang tahun tugas Pemprov Kalsel hanya akan fokus pada peninggian jalan.

Pernyataan Arsyadi tersebut menjawab pertanyaan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Banjarmasin, Mundari, yang prihatin dengan dibangunnya pergudangan dan ruko di Banjarmasin yang tidak lagi memperhatikan masalah lingkungan.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010