Satpolairud Polresta Banjarmasin, Dinas Perlindungan dan Sumber Daya Perikanan Kota Banjarmasin, serta Satuan Pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan patroli gabungan untuk mencegah aksi "iilegal fishing" (pencurian ikan) di Perairan Sungai Martapura.

"Keberadaan kami dalam patroli gabungan ini sifatnya hanya mendampingi saja," Kata Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP John Lois Letedara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.

Dikatakannya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran pencurian ikan dalam patroli tersebut maka pihak Satpolairud siap menindak lanjuti temuan tersebut.

Sepanjang Perairan Sungai Martapura yang masuk dalam wilayah hukum Satpolairud Banjarmasin terus dilakukan patroli yang dilakukan pada Rabu (6/11) siang.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Sumber Daya Perikanan Kota Banjarmasin Lina mengatakan, patroli itu dilaksanakan untuk mencegah pencurian ikan yang dilakukan oleh masyarakat bantaran Sungai Martapura di daerah berjuluk "Kota Seribu Sungai" ini.

"Kami ingatkan kepada masyarakat pinggiran sungai agar tidak menangkap ikan dan cara yang dilarang seperti menggunakan alat setrum dan meracuni ikan," katanya

Selama patroli pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bisa diketahui alat-alat apa saja yang dilarang untuk menangkap ikan.

"Apabila nanti ditemukan ada masyarakat yang melakukan 'iilegal fishing' padahal sudah diberikan imbauan tersebut maka akan ditindak tegas dan diproses secara aturan hukum yang berlaku," katanya.

Bukan itu saja, Satuan Pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Ariyoga juga mengatakan kebanyakan masyarakat di pinggiran Sungai Martapura ini sering ditemukan menangkap ikan dengan cara menyetrum menggunakan listrik serta peracunan ikan.

"Sesuai instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sementara ini kami berikan imbauan dulu kepada masyarakat dan apabila masih mengulangi maka langsung kami proses sesuai aturan hukum," katanya.
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019